Bahas Nikah , Dr Asyhari, MA Mengkaji Kitab Matn Aby Syuja (Bagian Pertama)

Nukabkediri.or.id – LDNU Kabupaten Kediri mengkaji Kitab Matn Aby Syuja , pembahasn pertama ini tentang  Kegiatan ini  memberikan beberapa penjelasan  terkait bab nikah.

Nikah adalah salah satu syariat yang sudah ada sebelum nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam.  Dasar kebolehan menikah adalah Al Qur’an, hadits dan ijma’.
1️⃣ Allah ta’ala berfirman:
فانكِحوا ما طاب لكم من النساء مَثْنَى وثُلاثَ ورُبَاع
“Nikahilah perempuan yang baik bagi kalian dua, tiga dan empat”.
2️⃣ Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
تزوجوا الوَلود الوَدود فإنى مكاثٌر بكُمُ الأممَ يومَ القيامة
“Nikahilah perempuan yang berpotensi memiliki banyak anak dan besar kasih sayangnya karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat (dibandingkan umat nabi lainnya) pada hari kiamat”. HR Ahmad dan Ibnu Hibban

Secara Syara’ nikah adalah akad yang mengandung pembolehan jima’ dengan lafadz inkah atau tazwij atau terjemahnya.

قال المؤلف رحمه الله:
النكاحُ مستحبٌ لمنْ يحتاجُ اليه
Nikah itu disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya

Penjelasan
Pada dasarnya hukum menikah itu mubah (boleh).
Hukum menikah berubah menjadi Sunnah bagi orang yang membutuhkannya dan dia memiliki biaya menikah.
Membutuhkan nikah artinya nafsunya ingin melakukan jima’ (hubungan seks)
Biaya nikah meliputi mahar, nafkah pada hari pernikahan dan malamnya dan pakaian satu musim.

Hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam bersabda:
يا معشرَ الشباب من استطاع منكُم الباءَةَ فليتزوج فإنه أغضُ للبصر وأحصنُ للفرجِ ومنْ لمْ يستطع فعليه بالصوم فإنه له وِجاء
“Wahai para pemuda barang siapa di antara kalain mampu memiliki biaya pernikahan maka hendaknya dia menikah, karena menikah bisa lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaknya dia berpuasa karena puasa bisa menjadi benteng”.

Hukum menikah berubah menjadi makruh bagi orang yang tidak membutuhkan nikah dan tidak memiliki biaya menikah.

Karena dikhawatirkan dia tidak bisa menjalankan kewajibannya dalam pernikahan
Orang yang membutuhkan nikah, yakni nafsunya ingin melakukan jima’ namun tidak memiliki biaya pernikahan maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.
Dianjurkan bagi orang yang seperti ini untuk menghilangkan syahwatnya dengan berpuasa
Sedangkan jika seseorang tidak membutuhkan menikah; nafsunya tidak ingin jima’, meskipun memiliki biaya menikah maka yang lebih utama dia menyibukkan diri dengan beribadah. (lik)

Penulis : Malik

Editor : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *