LAZISNU Ranting Pranggang Plosoklaten Kantongi Ijin Amil Syar’i Untuk Takmir Masjid dan Musholla

Nukabkediri.or.id – LAZISNU Ranting Pranggang Kecamatan Plosoklaten menggelar acara Sosialisasi pengangkatan dan perijinan Takmir Masjid dan Mushola se-Desa Pranggang bersama Pemerintah Desa Pranggang di Balai Desa Pranggang Sabtu (8/5).

 

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari pengurus LAZISNU Ranting Pranggang. Sesuai hasil Batsul Masa’il PC LBM NU Kabupaten Kediri bahwasannya pengurus LAZISNU merupakan Amil Syar’i yang sah. Oleh sebab itulah sebagai pengurus LAZISNU meminta kepada pihak pemerintah Desa Pranggang untuk menerbitkan perijinan menjadi amil syar’i kepada para takmir masjid dan mushola se-Desa Pranggang.

 

Imam Muda’i Ketua UPZIS NU Care-LAZISNU Ranting Pranggang menyatakan bahwa sebuah legalitas mengenai kepengurusan amil sangat  diperlukan. Hal ini dilakukan  agar dalam pengelolaan zakat ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara penuh kepada negara maupun kepada agama.

“Legalitas amil syar’i itu sangat diperlukan untuk sebagai pertanggungjawaban pengelolaan zakat”, ungkap Imam Muda’i

 

Kegiatan kali ini dihadiri oleh sekitar 70 peserta dimana terdiri dari takmir masjid dan mushola se-Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten. Dalam kegiatan pengangkatan dan pemberian legalitas amil syar’i oleh LAZISNU dan pemerintah Desa juga diberikan materi mengenai fiqih zakat dari pengurus PC LBM NU Kabupaten Kediri yang diwakili oleh Kyai Syarifudin Zuhri.

 

Masyhudi salah satu peserta dari Takmir Majid Baiturrahim Pranggang Barat mengaku mengapresiasi atas pengangkatan dan pemberian legalitas oleh LAZISNU dan pemerintah Desa.

 

“Saya berterima kasih atas pengangkatan dan pemberian ijin legalitas ini oleh LAZISNU Pranggang dan Pemerintah Desa Pranggang semoga bisa bermanfaat bagi kami selaku Amil di masing-masing Mushola maupun Masjid se-Desa”, ungkap Masyhudi

 

Harapannya kegiatan kali ini para peserta dapat memahami tentang fiqih zakat dan sungguh-sungguh bertanggung jawab atas pengelolaan zakat di lingkungan mushola maupun masjid masing-masing karena sudah diberikan legalitas. (nur)

 

Penulis : Ahmad Nurrohman

Editor : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *