Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 12

قال المؤلف رحمه الله
ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل
“(Adab buang hajat adalah) menjauhi menghadap kiblat dan membelakanginya di tanah lapang, dan menjauhi kencing di air yang tenang (diam, tidak mengalir), di bawah pohon yang berbuah dan di jalan serta di bayangan (tempat berteduh)”

Penjelasan
✅ Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang adab dalam buang hajat (berak dan kencing), yaitu:
1⃣ Tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya
👆Maksud dari kiblat adalah al Ka’bah al Musyarrofah.
♦️Hukum buang hajat dengan menghadap atau membelakangi kiblat adalah haram.
👆Yaitu jika:
(1) tidak ada penutup yang memenuhi syarat antara orang yang buang hajat dan antara kiblat
(2) di tanah lapang
☝️Apabila buang hajat dilakukan di tempat yang memang disiapkan untuk buang hajat maka tidak haram secara mutlak.
👍Syarat penutup yang memenuhi syarat untuk mencegah keharaman menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang hajat di tanah lapang adalah:
(1) tinggi penutup 2/3 hasta atau lebih
(2) jarak antara orang yang buang hajat dan penutup tersebut tidak lebih dari 3 hasta
📝1 hasta = 46 cm
💛Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا تستقبلوا القبلة ببول أو غائط ولا تستدبروها
“Janganlah kalian menghadap kiblat dengan kencing atau berak dan janganlah kalian membelakanginya”
2⃣ Tidak buang hajat di air yang diam, tidak mengalir
👆Ini hukumnya sunnah bukan wajib
👍Jika air tersebut milik seorang muslim lain yang tidak rela terhadap hal itu maka haram seseorang kencing atau berak dalam air tersebut.
3⃣ Tidak berak atau kencing di bawah pohon yang berbuah
👆Baik di saat pohon tersebut sedang berbuah atau tidak sedang berbuah.
👆Ini hukumnya makruh, yakni jika pohon tersebut milik dia sendiri atau tidak ada umat Islam yang memilikinya
👆Namun jika pohon tersebut milik orang lain, maka haram melakukan berak dan kencing di bawahnya kecuali setelah dia minta izin.
💛Hikmah dari itu adalah dikhawatirkan buah yang jatuh dari pohonnya akan terkena najis.
4⃣ Tidak buang hajat di jalan yang biasa dilewati orang.
👆Karena perbuatan itu bisa menyebabkan laknat dari orang lain
5⃣ Tidak buang hajat di bawah bayangan, yakni di tempat yang biasa digunakan untuk istirahat dan berteduh bagi para musafir di musim panas.
👆Karena perbuatan ini juga menyebabkan laknat dari orang lain
♦️Demikian juga makruh buang hajat di tempat-tempat yang dituju orang karena cahaya mataharinya di saat musim dingin
💛Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Takutlah terhadap dua orang yang terlaknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah dua orang yang terlaknat itu?” Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalanan atau di tempat berteduhnya mereka.” HR al Bukhori dan Muslim dan lainnya

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *