Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 13

قال المؤلف رحمه الله
والثُّقب ولا يتكلم على البول والغائطِ ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما
“(Tidak kencing) di lobang, tidak berbicara ketika kencing dan berak dan tidak menghadap ke matahari dan bulan serta tidak membelakangi keduanya”.

Penjelasan
✅ Al Muallif melanjutkan penjelasan tentang adab buang hajat, yaitu:
6⃣Tidak kencing di lobang yang ada di tanah, baik lobang kecil atau besar
👆Karena bisa jadi lobang tersebut adalah tempat tinggal binatang-binatang tanah atau rumahnya jin, sehingga bisa membahayakan orang tersebut.
7⃣Tidak berbicara ketika kencing atau berak
👆Baik perkataan yang berupa dzikir atau selainnya, tanpa ada kedaruratan.
👆Jika seseorang berbicara di saat kencing atau berak karena darurat, seperti ketika melihat ada ular menuju seseorang maka tidak dimakruhkan baginya untuk berbicara.
8⃣ Tidak menghadap matahari dan bulan serta tidak membelakangi keduanya
👆Tidak ada hadits yang menunjukkan kemakruhan perbuatan tersebut. Karenanya hukum melakukannya lebih ringan dari hukum makruh.
👆Sebagian ulama menegaskan bahwa hukumnya boleh

Catatan
✔️ Berak dan kencing di atas kuburan seorang muslim hukumnya haram
✔️Kencing di masjid meskipun di dalam sebuah wadah hukumnya haram
✔️Kencing di tempat-tempat untuk ibadah haji yang sempit seperti jamarot hukumnya juga haram
👆Adapun kencing di tempat ibadah haji yang luas seperti Arafah maka tidak haram.
✔️ Kencing dengan berdiri tanpa ada udzur hukumnya makruh.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *