Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 11

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
“فصل” والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل
Pasal: Istinja’ wajib dari (keluarnya) kencing dan berak, yang paling utama seseorang beristinja’ dengan batu kemudian mengikutinya dengan air, dan boleh mencukupkan diri dengan air saja atau tiga batu saja yang bisa membersihkan tempat (keluarnya najis), jika seseorang ingin mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya maka yang lebih utama dengan air.

Penjelasan
✅ Al Muallif menjelaskan tentang Istinja’. Bahwa istinja’ wajib dari keluarnya kencing dan berak.
👆Tetapi istinja’ tidak wajib hanya khusus dari keluarnya kencing dan berak saja, tetapi juga dari keluarnya setiap sesuatu yang basah dari dua jalan (kubul dan dubur), selain air mani.
♦️Istinja’ wajib dilakukan ketika akan melaksanakan sholat.
👆Apabila seseorang kencing atau berak kemudian dia tidak istinja’ secara langsung maka tidak ada dosa baginya, selama dia tidak melumuri dirinya dengan najis.
♦️Istinja’ itu wajib apabila najis yang keluar itu melumuri tempat keluarnya najis dengan najis
👆Apabila najisnya kering, tidak melumuri tempat keluarnya maka istinja’ tidak wajib.
✅ Al Muallif menjelaskan bahwa yang lebih utama dalam istinja’ adalah dilakukan dengan batu kemudian diikuti dengan air.
👆Maksudnya menggabungkan antara batu dan air. Pertama-tama beristinja’ dengan batu kemudian diiringi istinja’ dengan air.
👆Tidak dimakruhkan apabila seseorang istinja’ dengan batu atau semacamnya saja seperti dengan tisu.
👆Ibn al Muqri’ mengatakan: pendapat yang rajih istinja’ dengan batu itu dengan meratakan usapan pada semua tempat keluarnya najis dengan setiap batu yang tiga, dan cukup bagi seseorang untuk istinja’ dengan satu batu yang memiliki tiga sisi.
✅ Al Muallif menjelaskan, boleh untuk mencukupkan diri dengan air atau tiga batu yang dengannya bisa membersihkan tempat keluarnya najis.
♦️Apabila dengan tiga batu tidak bersih, maka ditambah batu yang keempat, jika sudah bersih dengan batu keempat maka ditambah satu batu lagi agar hitungannya ganjil.
✅ Al Muallif menjelaskan bahwa jika seseorang mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya maka yang lebih utama dengan air saja
👆Karena air itu bisa menghilangkan benda najis sekaligus bekasnya.
💛Diriwayatkan oleh al Imam Al Bayhaqi bahwa firman Allah ta’ala:
فيه رجال يحبون أن يتطهروا والله يحب المطّهّرين
diturunkan pada penduduk masjid Quba’, masjid yang berada di Madinah dan memiliki keutamaan khusus. Allah memuji para jama’ah masjid Quba’ karena mereka istinja’ dengan air, sedangkan selain mereka banyak yang istinja’ dengan batu saja.
👆Syarat mencukupinya istinja’ dengan batu saja adalah apabila najis yang keluar belum kering dan tidak berpindah dari tempat keluarnya serta tidak ada najis lain yang melumurinya.
👆Jika ketentuan di atas tidak terpenuhi maka wajib istinja’ dengan air.

*Perhatian*
⛔️ Menurut al Imam as Syafi’iy, menyengaja melakukan talawwuts (melumuri badan dan pakaian) dengan najis adalah haram.
👆Sedangkan talawwuts dengan kencing adalah haram dengan ijma’ (kesepakatan semua imam madzhab) dan tergolong sebagai dosa besar serta menjadi penyebab utama seseorang diadzab di dalam kubur, selain ghibah dan namimah.
❤️Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
استنزهوا من البولِ فإن عامةَ عذابِ القبرِ منهُ
“Bersucilah kalian dari kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur berasal darinya”. HR at Tirmidzi.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *