Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 9-3

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه و غسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
” Pasal: Fardlu-fardlunya wudlu ada enam: niat saat membasuh muka, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki sampai mata kaki dan tertib seperti yang telah kami sebutkan.”

*Penjelasan*
✅ Rukun-rukun wudlu ada enam:
5️⃣Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
👆🏻Mata kaki (كعب) adalah tulang yang muncul di bawah betis.
♦️Wajib membasuh semua yang berada di atas kaki baik rambut, daging yang tumbuh dan lainnya.
♦️Bagi orang yang memakai khuff boleh mengusap khuff sebagai ganti dari membasuh kaki dengan syarat:
▪️ Khuffnya suci
👆 Apabila khuffnya najis seperti khuff yang terbuat dari kulit bangkai maka tidak sah mengusap padanya
▪️ Menutup telapak kaki hingga mata kaki
▪️ Kuat untuk digunakan tanpa sandal untuk keperluan musafir ketika al hath dan at tarhal
👍al hath artinya turun dari hewan tunggangan untuk beristirahat dan memenuhi keperluannya di perjalanan berikutnya
👍 at tarhal artinya persiapan untuk melanjutkan perjalanan.
▪️ Dapat menghalangi masuknya air kecuali dari sela-sela jahitan.
👆Jika khuffnya robek maka tidak sah mengusap padanya.
▪️ Memakainya setelah bersuci secara sempurna.
♦️Masa yang diperbalehkan untuk mengusap khuff:
▪️ Bagi muqim sehari semalam (24 jam)
▪️ Bagi musafir tiga hari tiga malam
👆🏻Permulaan masa tersebut dihitung mulai pertama berhadats setelah memakai khuff.
♦️Hal-hal yang membatalkannya:
▪️ Lepasnya kedua khuff atau salah satunya
▪️ Habisnya masa
▪️ Hadats besar
6️⃣ Tartib (berurutan) seperti yang telah disebutkan.
👆Yaitu membasuh muka disertai niat yang mencukupi, kemudian membasuh kedua tangan sampai kedua siku, kemudian mengusap sebagian kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. *Dan ini disebut tartib hakiki.*
👆Seandainya seseorang menyelam ke dalam air disertai niat wudlu kemudian keluar maka itu mencukupi meskipun dia tidak berada di dalam air selama waktu yang cukup digunakan untuk tartib hakiki. *Dan ini disebut tartib taqdiri.*

*⛔️ Catatan:*
Para fuqoha berkata: wajib membasuh bagian yang melebihi dari seluruh anggota yang wajib dibasuh untuk memastikan bahwa basuhan telah merata ke seluruh bagian, yaitu minimal kira-kira satu potongan kuku.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *