Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 27

قال المؤلف رحمه الله تعالى
وصاحبُ الجبائرِ يمسحُ عليها ويتيمم ويصلى ولا إعادة عليه إن كان وضعها على طهر ويَتيمَمُ لكلِّ فريضة ويصلى بتيممٍ واحدٍ ما شاءَ مِنَ النوافل
“Orang yang memakai jabiroh (belat), dia mengusap di atas jabiroh dan bertayamum kemudian shalat dan tidak ada kewajiban i’adah (mengulangi shalat) lagi, jika dia meletakkan jabirohnya ketika dalam keadaan suci, dan dia bertayammum untuk setiap shalat fardlu dan shalat dengan satu tayammum untuk shalat-shalat sunnah yang dia kehendaki ”

*Penjelasan*
✅ Jabiroh (belat) adalah sesuatu yang terbuat dari kayu, bambu atau semacamnya yang diletakkan pada bagian badan yang patah, diluruskan dan dikencangkan agar bagian yang patah dapat bersatu kembali.
♦️Beberapa hal yang disamakan dengan jabiroh adalah:
1⃣ Perban, yaitu sesuatu yang terbuat dari kain atau semacamnya yang diikatkan atau dilekatkan pada bagian badan yang luka.
2⃣ Mirham, yaitu salep yang diletakkan di atas luka, ditaburlan padanya agar luka tersebut segera sembuh.
👆Semua disamakan dengan jabiroh karena semuanya mencegah sampainya air.
✅ Tata cara bersuci orang yang memakai kjabiroh adalah dengan membasuh bagian yang sehat, mengusap jabiroh dan bertayamum sebagai pengganti dari anggota badan yang sehat yang tertutup oleh jabiroh.
☝️Bagi orang yang tidak memakai jabiroh tetapi ada bagian badannya yang tidak boleh terkena air, maka wajib baginya untuk membasuh bagian yang sehat dan bertayamum sebagai pengganti membasuh bagian yang sakit.
👆Tidak diharuskan berurut antara tayammum dan membasuh bagian yang sehat dalam mandi untuk menghilangkan hadats besar. Karena badan orang yang berhadats besar itu seperti satu anggota badan.
☝️Sedangkan orang yang berhadats kecil maka dia bertayamum ketika membasuh bagian badan yang sehat, boleh sebelumnya atau setelahnya (yakni jika satu anggota wudlu, sebagian sehat dan sebagian sakit)
👆Tidak boleh berpindah pada anggota lain kecuali setelah menyempurnakan bersuci pada anggota yang awal, baik yang asal (membasuh) atau pengganti (tayammum)
👆Tayammum dilaksanakan secara sempurna, mengusap seluruh muka dan kedua tangan.
♦️Apabila memakai jabiroh, tetapi jabiroh tersebut bisa dibuka, dan jika dibuka tidak ada bahaya maka dia harus mencopotnya dan membasuhnya
♦️Apabila jabiroh ada pada anggota tayammum maka disunnahkan baginya untuk mengusapnya dalam tayammum juga, sunnah bukan fardlu
✅Rincian hukum terkait Jabiroh:
1⃣ Wajib i’adah (mengulang) shalat
👍 Jika jabiroh dipasang pada anggota tayammum (tangan atau muka)
👍Jika jabiroh dipasang pada selain anggota tayammum (misalnya pada kaki) dan jabiroh mengambil bagian yang sehat lebih dari kadar untuk menempelkan jabiroh, baik diletakkan dalam keadaan berhadats ataupun suci
👍Apabila mengambil bagian yang sehat hanya kadar yang dibutuhkan untuk menempelkan jabiroh saja, *tetapi diletakkan ketika dalam keadaan berhadats*
2⃣ Tidak wajib I’adah
👍 Jika jabiroh diletakkan pada selain anggota tayammum dan mengambil bagian yang sehat hanya kadar yang dibutuhkan untuk melekatkan jabiroh dan jabiroh tersebut diletakkan ketika *dalam keadaan suci*.
👍 Jika jabiroh diletakkan pada selain anggota tayammum dan tidak mengambil bagian yang sehat sedikitpun.

✅Satu tayammum hanya bisa digunakan untuk melakukan satu shalat fardlu
☝️Bagi seseorang yang menjama’ shalat karena bepergian jauh dan ingin bertayammum karena tidak mendapatkan air, maka dia bertayammum untuk shalat dhuhur, kemudin setelah salam tayammum lagi untuk shalat Ashar.
🙏Khatib bertayammum untuk khutbah dan bertayammum lagi untuk shalat jum’at
✅ Satu tayammum boleh untuk melakukan shalat sunnah sebanyak yang dikehendaki.
👆Karena shalat sunnah itu banyak jumlahnya maka diringankan.

*Catatan 1*
✔️Jika orang yang memakai jabiroh melaksanakan shalat fardlu, kemudian ingin menjalankan shalat fardlu yang lain maka dia mengulang tayammum saja, tidak mengulang basuhan dan usapannya

*Catatan 2*
♦️Orang yang tidak menemukan air dan tanah (فاقد الطهورين ) maka dia shalat fardlu untuk menghormati waktu (لحرمة الوقت ), tidak boleh baginya untuk meninggalkan shalat, dia shalat tanpa bersuci.
☝️Kemudian jika dia telah mendapatkan air maka mengulangi shalatnya atau mendapatkan tanah di tempat yang pada umumnya tidak ada air maka dia mengulang shalatnya
☝️Karena jika dia mendapatkan debu di tempat yang pada umumnya di situ ada air jika dia tayammum dan shalat dengannya maka di harus mengulangnya juga sehingga tidak ada faidahnya dalam hal itu

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *