Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 26

المؤلف رحمه الله تعالى:
والذى يُبطِلُ التيممَ ثلاثةُ أشْياءَ ما ابطل الوضوء ورؤية الماء في غير وقت الصلاة والردة
“Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu sesuatu yang membatalkan wudlu, melihat air di selain waktu shalat dan riddah”

*Penjelasan*
✅ Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1⃣ Sesuatu yang membatalkan wudlu
♦️Yaitu keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur, menyentuh kulit perempuan ajnabiyah tanpa hail (penghalang), menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan bagian dalam tanpa hail dan hilang akal
☝️Rincian penjelasannya telah disampaikan dalam pasal tentang hal-hal yang membatalkan wudlu.
2⃣ Melihat air di selain waktu shalat
♦️Yakni bagi orang yang bertayamum karena tidak mendapatkan air, bukan karena sakit
☝️Karena orang yang bertayamum karena sakit tidak ada pengaruh baginya apakah dia menemukan air atau tidak
♦️Orang yang bertayamum karena tidak mendapatkan air maka jika dia mengetahui adanya air di selain waktu shalat maka batal tayammumnya.
👆Kecuali jika di sana ada penghalang yang menghalangi dirinya untuk sampai pada air tersebut, artinya sekilas dia mengetahui adanya air tapi dia mengetahui bahwa ada penghalang yang menghalangi dia untuk mendapatkan air tersebut.
♦️Apabila seseorang mengetahui adanya air di saat sedang mengerjakan shalat, maka ada dua rincian, yaitu:
1. Apabila dia bertayammum di tempat yang disitu biasanya sangat jarang ada air, misalnya di padang pasir, kemudian dia bertayamum, kemudian ketika dia sedang mengerjakan shalat dia mendapatkan air maka tayammumnya tidak batal, shalatnya juga tidak batal, boleh baginya untuk menyempurnakan shalat. Meskipun yang lebih utama dia membatalkan shalatnya kemudian berwudlu dan shalat dengan wudlu tersebut.
2. Apabila dia bertayammum di tempat yang pada umumnya di situ ada air, tetapi ketika itu dia tidak mendapatkan air, maka ketika dia mendapatkan air di saat melaksanakan shalat, batal tayammumnya.
3⃣ Riddah
♦️Barang siapa yang murtad dengan sebab keyakinan yang kufur, perkataan yang kufur atau perbuatan yang kufur maka batal tayammumnya.
⛔️Kaidahnya, setiap keyakinan, perbuatan dan perkataan yang menunjukkan penghinaan, pelecehan terhadap Allah, para nabi-Nya, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, agama-Nya, syiar agama-Nya adalah kekufuran, wajib untuk dijauhi.

*Catatan*
✔️Orang yang bertayamum di tempat yang pada umumnya di situ ada air, kemudian dia shalat fardlu maka dia harus mengulang shalatnya ketika telah mendapatkan air.
✔️Orang yang bertayammum di tempat yang di situ jarang ada air maka dia tidak wajib mengulang shalatnya
✔️Tidak wajib menyampaikan tanah sampai ke bagian dalam jenggot, baik tebal ataupun tipis, karena ini sesuatu yang sulit dilakukan.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *