Gerakan Wakaf Warga NU Kunjang

NUkabkediri.or.id – Para ahli fiqih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan pemanfaatannya (tasaruf) dan di gunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syariat.

 

Beberapa pekan yang lalu, Rabu (19/1) bertempat di Masjid Jami Al Huda Kunjang, pengurus MWC NU Kunjang menerima sebanyak 16 sertifikat tanah wakaf dengan nadlir lembaga NU. Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di desa Kunjang Kecamatan Kunjang.

 

Kyai Makruf selaku wakil nadlir MWC NU Kunjang mengatakan “Wakaf ini di peruntukkan sesuai dengan yang tertera dalam masing-masing sertifikat, ada yang di wakafkan untuk Masjid, Musholla, Madrasah serta untuk kegiatan organisasi Nahdlatul Ulama”. Lebih lanjut beliau menuturkan “Gerakan wakaf oleh warga Nadliyyin ini sangat bermanfaat, terutama tentang jaminan keberlangsungan wakaf secara sah menurut undang-undang yang berlaku”tuturnya

 

Ipung, salah satu panitia PTSL menjelaskan bahwa setelah desa Kunjang selesai, maka akan kami segera mulai persiapan wakaf atas 12 bidang tanah yang tersebar di desa Dungus Kecamatan Kunjang. Ipung yang juga kader NU berharap bahwa dukungan segenap pihak terutama pihak kantor kecamatan Kunjang serta KUA Kunjang sangat berarti untuk proses kelancaran penerbitan sertifikat tersebut. (dul/sakhi)

 

Penulis : Abdullah / Sakhi

Editor : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *