Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 9-2

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه و غسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
” Pasal: Fardlu-fardlunya wudlu ada enam: niat saat membasuh muka, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki sampai mata kaki dan tertib seperti yang telah kami sebutkan.”

Penjelasan
✅ Rukun-rukun wudlu ada enam:
2️⃣ Membasuh muka
♦️Batasan muka yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah bagian antara anak telinga kanan dan anak telinga kiri dan antara tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal dan dagu.
👆🏻Yang wajib dibasuh dari muka adalah bagian dzahir. Adapun bagian batin seperti bagian dalam mulut, hidung dan mata maka tidak wajib dibasuh.
👆Wajib membasuh semua yang berada di dalam batas muka, baik kulit maupun rambut kecuali yang memenuhi syarat-syarat berikut maka cukup dibasuh luarnya saja:
▪️ Jenggot dan jambang
☝️Selain jenggot dan jambang seperti alis, kumis dan godek wajib dibasuh seluruhnya meskipun tebal dan panjang.
▪️ Yang tebal
☝️Jenggot dan jambang yang tipis wajib dibasuh seluruhnya.
👍Jenggot dan jambang yang tebal adalah yang kulitnya tidak terlihat oleh orang yang diajak bicara.

⛔️Jika seseorang memiliki jenggot dan jambang yang ketebalannya tidak rata maka bagian yang tipis wajib dibasuh seluruhnya dan bagian yang tebal cukup dibasuh luarnya saja.
▪️ **Dari seorang laki-laki**
☝️ Jenggot dan jambang perempuan dan orang yang memiliki dua alat kelamin (خنثى) wajib dibasuh seluruhnya meskipun tebal dan panjang.

3️⃣ Membasuh kedua tangan sampai kedua siku.
👆Wajib membasuh semua yang berada di tangan seperti rambut, kutil, daging yang tumbuh dan lainnya.

💛 Dianjurkan memulai basuhan dari ujung jari.
♦️Hukum kotoran yang ada dibawah kuku:
▪️ Jika kotoran tersebut tidak mengahalangi sampainya air ke kulit maka tidak wajib dibersihkan.
▪️ Jika kotoran tersebut menghalangi sampainya air ke kulit dan bukan keringat yang menggumpal maka wajib dibersihkan.
▪️ Jika kotoran tersebut menghalangi sampainya air ke kulit dan kotoran tersebut adalah keringat yang menggumpal maka sebagian ulama mengatakan wajib dibersihkan dan sebagian yang lain mengatakan tidak wajib dibersihkan (dimaafkan/yu’fa anhu).

♦️Hukum duri yang menancap di tangan.
▪️ Jika duri tersebut masih terlihat meskipun hanya ujungnya saja maka wajib dicabut.
▪️ Jika duri tersebut tertanam dalam kulit sehingga seluruh bagiannya tertutup oleh kulit maka tidak wajib dicabut.

4️⃣ Mengusap sebagian kepala dengan tangan atau selainnya seperti kain.
👆🏻Batas kepala yaitu dari tempat tumbuhnya rambut menurut ukuran normal sampai bagian yang melekuk ke dalam di atas leher (nuqroh)
👆🏻Seandainya seseorang tidak mengusap kepala tapi membasuhnya maka wudlunya tetap sah.

♦️Mengusap sebagian rambut, meskipun hanya satu rambut juga mencukupi dengan syarat bagian yang diusap berada di dalam batas kepala.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *