Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 49

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويجوز ترك القبلة في حالتين في شدة الخوف وفي النافلة في السفر على الراحلة
“Dan boleh tidak menghadap qiblat dalam shalat pada dua kondisi, yaitu pada kondisi sangat takut dan pada shalat sunnah dalam perjalanan di atas hewan tunggangan”

Penjelasan
✅ Telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat sah shalat adalah menghadap qiblat. Tetapi dalam dua kondisi seseorang diperbolehkan untuk tidak menghadap qiblat, yaitu:

1⃣Dalam keadaan sangat takut
👆Yaitu dalam peperangan yang diperbolehkan dalam Islam
👆Baik dalam pelaksanaan shalat fardlu maupun shalat sunnah.
👆Sedangkan dalam peperangan yang tidak diperbolehkan dalam agama seperti orang-orang yang memberontak pada pemerintahan yang sah, maka tidak boleh baginya untuk tidak menghadap qiblat dalam shalat.

2⃣ Pada shalat sunnah dalam perjalanan di atas hewan tunggangan
👆Di sini ada qoyid (pembatasan) yang harus diperhatikan, yaitu:
👍 Dalam shalat sunnah, artinya shalat wajib dalam perjalanan di atas kendaraan tetap wajib menghadap qiblat
👍 Dalam perjalanan, artinya shalat sunnah yang dilakukan di rumah, tidak dalam perjalanan tetap wajib menghadap qiblat.
👍Di atas hewan tunggangan, artinya shalat sunnah yang dilakukan dalam perjalanan dengan berjalan kaki tetap wajib menghadap qiblat.
♦️Dalam shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan, sujud dan ruku’ dilakukan dengan isyarat, sujud dilakukan dengan lebih rendah dari pada ruku’.
♦️Dalam pelaksanaannya, ketika takbiratul ihram dia wajib menghadap qiblat, selanjutnya mengikuti arah hewan tunggangannya tersebut.
☝️Inilah yang dimaksud dengan firman Allah ta’ala:
فَأَیۡنَمَا تُوَلُّوا۟ فَثَمَّ وَجۡهُ ٱللَّهِۚ
[Surat Al-Baqarah 115]
“Kemanapun kalian menghadap (dalam shalat sunnah dalam perjalanan di atas kendaraan) maka di sanalah qiblat Allah”.

⛔️ Waspadalah terhadap kekeliruan praktik shalat fardlu yang dilakukan oleh sebagian orang di atas kendaraan seperti kereta api dan bus. Mereka melakukannya dengan duduk, tanpa menghadap qiblat.
♦️Orang yang dalam perjalanan, jika melakukan shalat fardlu maka wajib menghadap qiblat. Karenanya jika tidak memungkinkan untuk menghadap qiblat di atas kendaraan hendaknya dia turun dan shalat dengan menghadap qiblat.
☝️Atau memanfaatkan rukhshah bolehnya shalat jama’, baik taqdim maupun ta’khir.

والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri