Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 30

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ولا يعفى عن شيء من النجاسات الا اليسير من الدم والقيح وما لا نفس له سائلة إذا وقع في الإناء ومات فيه فإنه لا ينجسه
“Tidak dimaafkan sesuatupun dari najis kecuali sedikit darah dan nanah dan binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir jika jatuh pada wadah dan mati di dalamnya, sesungguhnya ia tidak menajiskannya”

Penjelasan
✅ Al Muallif menjelaskan bahwa najis adakalanya tidak dimaafkan (غير معفو عنه) dan adakalanya di maafkan (معفو عنه).
👍 Najis yang dimaafkan artinya shalat seseorang tetap sah meskipun ada najis tersebut pada badan, pakaian, tempat serta sesuatu yang dibawanya.

♦️Najis yang dimaafkan jumlahnya sangat banyak, di antara najis yang dimaafkan yang disebutkan oleh al Muallif adalah:

1⃣ Darah dan nanah yang sedikit
👆Ukuran sedikit berdasarkan urf (umumnya orang menganggap bahwa itu sedikit)
👆Maksud darah dan nanah di atas adalah darah orang lain
👆Adapun darah kita sendiri, menurut pendapat yang unggul (rojih), meskipun banyak tetap dimaafkan.
👆Namun jika telah terpisah dari badan dan banyak maka tidak dimaafkan.

2⃣ Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir
👆Artinya binatang yang punya ruh dan jika di belah jasadnya maka darahnya tidak mengalir
👆Seperti bangkai lalat, nyamuk dan semut
👆Apabila ada lalat atau semut jatuh pada air yang sedikit kemudian lalat atau semut tersebut mati di dalamnya maka airnya tetap suci, tidak ternajisi oleh bangkai tersebut.
👆Tetapi jika lalat tersebut telah mati kemudian sengaja dimasukkan ke dalam air, maka airnya menjadi najis, karena yang seperti itu tidak dimaafkan.
👆Apabila lalat yang jatuh ke air itu sangat banyak sehingga merubah sifat-sifat air maka air tersebut menjadi najis.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *