قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وسننه ثلاثة أشياء التسمية وتقديم اليمنى على اليسرى والموالاة
“Sunnahnya tayammum ada tiga perkara yaitu, membaca tasmiyah, mendahulukan yang kanan dari yang kiri dan muwalah”
*Penjelasan*
✅ Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang sunnah-sunnah tayammum, yaitu:
1⃣ Membaca tasmiyah
♦️Yakni membaca basmalah
بسم الله الرحمن الرحيم
2⃣ Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
☝️Yakni dalam mengusap kedua tangan.
☝️Jika seseorang melakukan sebaliknya, yakni mendahulukan yang kiri dari yang kanan maka tetap sah, tetapi makruh.
♦️Tata caranya adalah:
👍Pertama, meletakkan jari-jari tangan kiri di bawah jari-jari tangan kanan (sekira ujung jari-jari tidak keluar dari jari telunjuk tangan kiri)
👍Kedua, menjalankan jari-jari tersebut pada bagian luar dari tangan
👍Ketiga, jika telah sampai pada pergelangan tangan maka mengenggamkan ujung jari-jari di atas pinggir lengan, kemudian dilanjutkan seperti ini sampai pada siku
👍Keempat, setelah sampai pada siku kemudian memutar jari-jari tersebut dan mengusap dengan bagian dalam rahah (telapak tangan selain jari-jari) tidak dengan ibu jari (ibu jari dibiarkan tegak, karena nanti akan digunakan untuk mengusap ibu jari bagian kanan) pada bagian dalam lengan bawah sampai ke pergelangan tangan
👍Kelima, kemudian mengusap bagian luar ibu jari tangan kanan dengan ibu jari bagian dalam tangan kiri.
👍Keenam, kemudian melakukan dengan cara yang sama ketika mengusap tangan kiri
👍Kemudian mengusap salah satu dari dua rohah dengan rohah yang lain, sebagai amalan sunnah.
☝️Karena yang fardlu telah terlaksana ketika memukulkan kedua rohah pada tanah
👍Kemudian menyela-nyela antara jari-jari dua tangan sebagai amalan sunnah jika dia merenggangkan jari-jarinya ketika memukulkan kedua telapak tangannya ke tanah
☝️Karena jika dia merenggangkannya maka debu akan sampai pada bagian di antara jari-jari, tetapi jika tidak merenggangkan jari-jarinya maka menyela-nyela antara jari-jari hukumnya wajib
☝️Kenapa sah menyela-nyela jari-jari dengan tanah yang sama, padahal dia telah menggunakannya untuk mengusap kedua tangan?! , karena tanah itu belum berpisah dari anggota badan tayammum.
3⃣ Muwalah
☝️Penjelasan tentang muwalah telah dijelaskan sebelumnya.
♦️Ada kesunnahan-kesunnahan lain yang tidak disebutkan oleh al Muallif, yaitu:
4⃣ Melepas cincin pada pukulan yang pertama
☝️Sedangkan pada pukulan yang kedua yang digunakan mengusap tangan maka cincin harus dilepas, agar debu bisa sampai ke bagian bawah cincin.
5⃣ Menipiskan tanah dari tangannya setelah memukulkannya ke tanah, sebelum mengusapkannya ke muka, menipiskan tanah yang menempel pada kedua tangannya
✔️Jika seseorang memukulkan telapak tangannya beberapa kali ke tanah (tiga kali, empat kali atau lima kali) maka itu sah tetapi itu tidak sunnah
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI