Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 24

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
وفرائضه أربعة أشياء النية ومسح الوجه ومسح اليدين مع المرفقين والترتيب
“Dan fardlu tayammum itu ada empat perkara, yaitu niat, mengusap muka, mengusap kedua tangan bersama dua siku dan tertib (berurut)”

*Penjelasan*
✅ Fardlu tayammum itu ada empat perkara, yaitu:
1⃣ Niat
♦️Yaitu niat agar diperbolehkan melakukan perkara yang wajib dan sunnah atau salah satunya
☝️Misalnya niat agar diperbolehkan melakukan shalat.
👍Jika niat agar dibolehkan melakukan perbuatan yang wajib maka boleh digunakan untuk 1 perbuatan wajib yang diniatkan dan beberapa perbuatan yang sunnah
☝️Misalnya niat bertayamum agar dibolehkan untuk mengerjakan shalat dhuhur maka bisa digunakan juga untuk melakukan beberapa shalat sunnah seperti shalat Rawatib dan lainnya.
👍Jika niat agar diperbolehkan melakukan perbuatan yang sunnah maka tidak boleh digunakan untuk melakukan perbuatan yang wajib.
☝️Misalnya niat bertayamum agar dibolehkan melakukan shalat sunnah rawatib, maka tayammum tersebut tidak bisa digunakan untuk mengerjakan shalat dhuhur
♦️Niat dilakukan bersamaan dengan memindahkan debu sampai mengusapkannya pada bagian pertama dari muka
2⃣ Mengusap muka
♦️Mengusapkan debu pada muka dengan batasan sebagaimana dalam wudlu.
3⃣ Mengusap kedua tangan, termasuk dua siku
♦️Mengusap kedua tangan dengan batasan sebagaimana dalam wudlu
♦️Kedua siku termasuk bagian yang wajib diusap dalam tayammum.
4⃣ Tertib
♦️Mendahulukan mengusap muka dari mengusap tangan, baik bertayamum dari hadats kecil ataupun besar
☝️Adapun memukulkan tangan ke tanah yang berdebu maka tidak disyaratkan harus berurut.
☝️Jika seseorang memukulkan kedua telapak tangannya pada tanah satu kali, kemudian dengan tangan kanannya mengusap pada wajah, dan dengan tangan kirinya mengusap tangan kanannya, kemudian memukulkan tangan sekali lagi untuk mengusap tangan bagian kiri maka diperbolehkan.
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *