قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل وشرائط التيمم خمسة أشياء وجود العذر بسفر أو مرض ودخول وقت الصلاة وطلب الماء وتعذر استعماله واعوازه بعد الطلب والتراب الطاهر الذي له غبار فإن خالطه جص أو رمل لم يجز
“Pasal, syarat tayammum ada lima perkara, yaitu adanya udzur dengan bepergian atau sakit, masuknya waktu shalat, mencari air, ada udzur untuk menggunakan air dan tidak menemukan air setelah mencari, tanah yang suci yang berdebu, apabila bercampur dengan gamping atau pasir maka tidak sah
*Penjelasan*
✅ Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang tayammum.
👍Secara bahasa tayammum artinya menyengaja (القصد).
👍Sedangkan secara istilah syara’, tayammum adalah menyampaikan tanah yang suci pada muka dan kedua tangan, sebagai pengganti wudlu atau mandi atau membasuh anggota badan (yang wajib dibasuh ketika mandi atau wudlu) dengan syarat-syarat tertentu.
♦️ Syarat tayammum ada lima perkara, yaitu
1⃣ Adanya udzur dengan bepergian atau sakit
♦️Maksudnya, tidak mendapatkan air di saat bepergian (safar) atau tidak dapat menggunakan air karena sakit.
2⃣ Masuknya waktu shalat.
♦️Tayammum tidak sah jika dilakukan sebelum masuknya waktu shalat.
3⃣ Mencari air
♦️Yakni setelah masuknya waktu shalat, baik dia mencarinya sendiri atau memberi izin orang lain untuk mencarinya.
☑️Pertama, mencari air pada kendaraan dan teman-temannya
☑️ Kedua, jika tidak mendapatkan air, melihat ke sekitarnya, ke empat arah penjuru
☝️Ini jika dia berada di tanah yang datar.
☝️Adapun jika dia berada di tanah yang tinggi rendah maka dia bolak-balik sejauh ukuran pandangannya.
4⃣ Ada udzur untuk menggunakan air dan tidak mendapati air setelah mencari.
♦️Misalnya jika menggunakan air dia takut akan mati atau anggota badannya tidak berfungsi
♦️Termasuk udzur di sini adalah jika ada air tetapi jika dia menuju ke sana untuk mengambilnya dia takut terhadap binatang buas atau musuh yang ada di tempat itu, atau dia takut harta bendanya yang dia tinggalkan akan dicuri atau dighoshob.
♦️Atau seseorang sudah mendapatkan air, tetapi dia sangat membutuhkannya untuk minum karena sangat haus.
5⃣ Tanah yang suci yang memiliki debu, apabila bercampur dengan gamping atau pasir maka tidak sah
♦️Tanah yang terkena sesuatu yang basah tidak bisa digunakan untuk tayammum
♦️Tanah yang didapatkan dengan ghoshob tetap sah meskipun haram
♦️Tidak sah tayammum dengan tanah yang najis dan tanah yang musta’mal
☝️Yaitu tanah yang bertebaran jatuh dari anggota badan yang wajib diusap ketika tayammum
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri