قال المؤلف رحمه الله تعالى:
فصل وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه و غسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
” Pasal: Fardlu-fardlunya wudlu ada enam: niat saat membasuh muka, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, membasuh dua kaki sampai mata kaki dan tertib seperti yang telah kami sebutkan.”
*Penjelasan*
Rukun-rukun wudlu ada enam:
Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
Mata kaki (كعب) adalah tulang yang muncul di bawah betis.
♦️Wajib membasuh semua yang berada di atas kaki baik rambut, daging yang tumbuh dan lainnya.
♦️Bagi orang yang memakai khuff boleh mengusap khuff sebagai ganti dari membasuh kaki dengan syarat:
Khuffnya suci
Apabila khuffnya najis seperti khuff yang terbuat dari kulit bangkai maka tidak sah mengusap padanya
Menutup telapak kaki hingga mata kaki
Kuat untuk digunakan tanpa sandal untuk keperluan musafir ketika al hath dan at tarhal
al hath artinya turun dari hewan tunggangan untuk beristirahat dan memenuhi keperluannya di perjalanan berikutnya
at tarhal artinya persiapan untuk melanjutkan perjalanan.
Dapat menghalangi masuknya air kecuali dari sela-sela jahitan.
Jika khuffnya robek maka tidak sah mengusap padanya.
Memakainya setelah bersuci secara sempurna.
♦️Masa yang diperbalehkan untuk mengusap khuff:
Bagi muqim sehari semalam (24 jam)
Bagi musafir tiga hari tiga malam
Permulaan masa tersebut dihitung mulai pertama berhadats setelah memakai khuff.
♦️Hal-hal yang membatalkannya:
Lepasnya kedua khuff atau salah satunya
Habisnya masa
Hadats besar
Tartib (berurutan) seperti yang telah disebutkan.
Yaitu membasuh muka disertai niat yang mencukupi, kemudian membasuh kedua tangan sampai kedua siku, kemudian mengusap sebagian kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki. *Dan ini disebut tartib hakiki.*
Seandainya seseorang menyelam ke dalam air disertai niat wudlu kemudian keluar maka itu mencukupi meskipun dia tidak berada di dalam air selama waktu yang cukup digunakan untuk tartib hakiki. *Dan ini disebut tartib taqdiri.*
* Catatan:*
Para fuqoha berkata: wajib membasuh bagian yang melebihi dari seluruh anggota yang wajib dibasuh untuk memastikan bahwa basuhan telah merata ke seluruh bagian, yaitu minimal kira-kira satu potongan kuku.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja