Komisi C Taushiyah Pra Konferensi NU Kediri Bahas TKI, Politik, Hukum, Sertifikasi Tanah Wakaf Hingga Resolusi Konflik

news, PCNU, PCNU590 Views

NUkabkediri.or.id – Sidiang Komisi C T Rekomendasi (Taushiyah)  digelar  Rabu (2/11) di kantor PCNU Kabupaten Kediri. Sidang menghasilkan beberapa rekomendasi penting. Hasil sidang ini akan diplenokan dalam Konfrensi Cabang XI NU Kabupaten Kediri pada 11-12 November di Ponpes Sirojul Ulum Tertek Semanding Pare Kabupaten Kediri.

 

“Dengan memohon Ridho Allah SWT dan semangat untuk membela kebenaran dan keadilan, maka setelah mencermati kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta setelah memperhatikan analisis tantangan dan peluang Nahdlatul Ulama lima tahun ke depan serta pandangan seluruh peserta Konfercab NU Kabupaten Kediri yang berlangsung di Pondok Pesantren Sirojul Ulum Semanding Pare Kabupaten Kediri tanggal 11 – 12 November 2022 yang dilandasi tanggung jawab yang tinggi  guna mendorong terciptanya tatanan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan utamanya di Kabupaten Kediri yang lebih baik dengan ini Konfercab NU Kabupaten Kediri berbagai hal penting,”kata KH.Harun Arrosyid  , Pimpinan  Sidang Komisi C Taushiyah.

 

 

Rekomendasi umum yang dihasilkan yakni 1. seluruh komponen masyarakat Kediri terutama warga NU hendaknya mempersiapkan diri menjadi kader militan dan memiliki kompetensi unggul dalam memperjuangkan akidah Ahlussunnah Wal Jamaah bagi tercapainya masyarakat yang berkeadilan dan menjunjung tinggi harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. 2, Mendukung upaya strategis bagi terwujudnya masyarakat sipil (civil society) bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 3, Memprioritaskan segala upaya yang mendukung terwujudnya pembangunan manusia seutuhnya di segala aspek kehidupan negara, bangsa, dan agama.

 

4, Meningkatkan pendidikan berbasis nilai-nilai modernitas yang meliputi Hak Asasi Manusia (HAM), demokrasi,  dan gender sesuai dengan ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah.5, Mendukung upaya pemerintah – dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kediri, menyelesaikan masalah-masalah kekerasan di sektor publik dan privat misalnya masalah-masalah di marak di simpang lima gumul, dan peningkatan derajat kehidupan masyarakat kabupaten Kediri. 6, NU mendorong pemerintah dan pihak keamanan daerah untuk konsisten dalam menangani masalah-masalah kekerasan di sektor publik ataupun masalah umum lainnya dengan menerbitkan peraturan daerah. 7, PCNU mengupayakan kepada pemerintah daerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten untuk mempermudah dan mendukung pendirian fasilitas-fasilitas Kesehatan yang didirikan oleh warga NU.

 

 

 

 

Untuk bidang pendidikan ada 9 point penting,” ujarnya. Kesembilan hal penting tersebut antara lain :

  1. Untuk merespon perkembangan global dan perubahan kebiijakan tentang pendidikan Nasional, NU mulai tingkat PB sampai ranting seharusnya menjadikan program pengembangan pendidikan sebagai prioritas garapannya.
  2. Menyerukan kepada pengelola dan penyelenggara pendidikan untuk menumbuhkan semangat kemandirian dalam pengembangan lembaga pendidikannya melalui peningkatan profesionalisme manajerial, penyertaan masyarakat dan meningkatkan kerjasama pihak-pihak terkait.
  3. Hendaknya dilakukan perubahan orientasi dari “paradigma kurikulum” ke “paradigma out-put dan out-come” (social, managerial skill dan vocational skill) yang dijiwai Imtaq dan Iptek serta dibarengi dengan Akhlaqul Karimah.
  4. Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kediri hendaknya lebih memberikan ruang gerak kepada lembaga-lembaga swasta dan pesantren untuk mengarahkan sesuai dengan ciri khas (icon) yang ditonjolkan.
  5. Insentif bagi GTT, PTT, Asatidz-Asatidzah TPA/TPQ, Guru Mengaji di mushola, muadzin, khotib, dan imam jum’at hendaknya menjadi perhatian dan diusahakan oleh pemerintah daerah.
  6. Hendaknya pemerintah mempertegas pendidikan madrasah diniyah dan pesantren yang terintegrasi dengan UU SISDIKNAS dan PERDA Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kediri.
  7. Memprakarsai berdirinya perguruan tinggi NU yang berbasis pada penerapan akidah Ahlussunnah Wal Jamaah dan berciri keindonesiaan.
  8. Peningkatan sumber daya manusia warga NU dalam bidang tehnologi informasi dengan mengadakan Pendidikan dan pelatihan bidang tersebut
  9. Memperdayakan Lembaga Pendidikan Maarif dalam pengelolaan Lembaga-lembaga Pendidikan dibawah naungan NU (mengenai kurikulum, SDM, dll)

 

 

Sedangkan bidang ekonomi ada 6 point penting yang dihasilkan :

  1. Memberikan peran utama bagi keberlangsungan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh NU (LAZISNU) bagi kesejahteraan masyarakat.
  2. Produk pertanian terutama beras dan gula, produk tersebut selalu kalah bersaing dengan produk impor. Hal ini disebabkan oleh biaya yang harus ditanggung petani terlalu besar dan kebijakan bea masuk produk impor yang sangat rendah. Oleh sebab itu pemerintah daerah Kabupaten Kediri hendaknya menyikapi masalah ini secara serius baik melalui kegiatan intensifikasi pertanian maupun penekanan pada pemerintah pusat untuk menaikkan dan memperbesar semaksimal mungkin bea masuk produk impor agar petani tidak selalu dalam posisi yang dirugikan, mendorong pemerintah daerah mengatasi masalah pupuk dengan model pertanian organik.
  3. Kebijakan ekonomi haruslah memperhatikan ekonomi lemah (menengah ke bawah) dan tidak hanya memihak kepada pengusaha.
  4. Mengupayakan berdirinya lembaga ekonomi yang berbasis pada mabadi khoiru ummah seperti koperasi, baitul mal wa tamwil (BMT), dan ekonomi kreatif.
  5. Mendorong munculnya jaringan dan wira usahawan NU yang handal mengawal program ekonomi keumatan.
  6. Mengusulkan pada PCNU melalui LPBHNU untuk ikut andil dalam membantu warga NU bisa ikut mengelola tanah HGU ( Hak Guna Usaha) yang dikelola oleh organisasi (LDII) lain.

 

 

 

“Masalah TKI (Buruh Migran) juga menjadi pembahasan yakni Masalah TKI yang sekarang menjadi perhatian nasional dan daerah, karena tidak sedikit TKI yang berasal dari Kabupaten Kediri kondisinya memprihatinkan. Hendaknya pemerintah daerah menghentikan segala bentuk pengiriman TKI yang dilakukan secara ilegal serta adanya usaha-usaha penyediaan lapangan kerja di daerah. Agar tidak terjadi jual beli TKI dan calo TKI, pemerintah hendaknya memberantas calo dan penipuan terhadap TKI. Terhadap masalah diatas hendaknya pemerintah memberikan aturan (garis tegas) seluruh PJTKI/UP3CTKI sebelum TKI di kirim ke negara tujuan sudah memberi tahu terlebih dahulu apa pekerjaannya, siapa nama majikannya bahkan perlu juga mengetahui karakter dan agama majikan agar terselamatkan diri dan agamanya,” tandasnya.

 

 

Sementara untuk masalah politik bagi warga NU wajib hukumnya, agar kita tidak hanya menjadi objek partai politik saja atau sekedar dijadikan bahan rebutan, tetapi juga bisa membuat kebijakan tentang bagaimana berpolitik yang baik, setidaknya ada semacam bargaining position tentang kebijakan politik yang secara langsung memberdayakan warga Nahdliyin, dalam bentuk :

 

“Maka langkah yang dilakukan antara lain orientasi pengurus tingkat Cabang dan MWC terkait bidang politik Mendorong agar kader NU bisa berperan dalam proses politik (KPU, Bawaslu, Panwaslu, PPK dll) dengan memberikan rekomendasi. Pengurus cabang NU harus memberikan keputusan yang jelas terkait dengan politik yang berkembang kepada warga NU,” ungkapnya.

 

 

Komisi C Bidang Taushiyah juga membahas masalah hukum. Antara lain diperlukan tindakan yang tegas dalam pemberantasan KKN, menindak tegas orang/institusi yang terlibat demi tegaknya supremasi hukum. Diperlukan transparasi setiap proses hukum terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak. Agar terhindar dari krisis moral, maka penegak hukum haruslah adil, bijaksana, tegas, prosedural, dan profesional. Ada Langkah praktis dan strategis dari PC LPBHNU Kabupaten Kediri terkait masalah hukum bagi warga NU dengan Langkah-langkah. Antara lain pendidikan hukum pada warga NU (satu ranting satu orang paralegal/yang mengerti tentang hukum) . Pendidikan dan pendampingan hukum pada pondok pesantren. Pendampingan dan Pendidikan hukum pada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC). Data base lawyer atau pengacara yang bergabung di LPBHNU . Meminta kepada PCNU untuk menghimbau seluruh warga NU di wilayah Kabupaten Kediri yang terkait masalah hukum agar berkonsultasi dengan LPBHNU (free/gratis),” ujar Kiai Harun.

 

 

Tidak ketinggalan perubahan sosial (social change) juga menjadi pembahasan. Terutama perubahan sosial akibat percepatan pembangunan di Kabupaten Kediri harus mendapat perhatian utama dalam upaya mempertahankan keutuhan cara beragaman warga NU. Ruang publik (public sphere) seperti bandara,  jalan bebas hambatan, dan tempat-tempat ibadah umat muslim harus senantiasa disesuaikan dengan platform keagamaan moderat sebagaimana dipegangi oleh NU.  Karena itu, perlu memanfaatkan seluruh kekuatan jaringan NU baik yang berada di pemerintahan, legislatif maupun kekuatan sipil NU dalam merekayasa sosial (social engineering) menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi keberlangsungan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.

 

 

Tak kalah penting masalah sertifikasi tanah wakaf juga menjadi pembahasn penting, mulai  Mengadakan kerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dan berbadan hukum NU sebagai bagian pemberdayaan dan penyelamatan asset Nahdlatul Ulama . Mengadakan kerja sama dengan pemerintah terkait, untuk mempermudah persyaratan wakaf bagi warga NU dalam menyelesaikan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf dan berbadan hukum NU sebagai bagian pemberdayaan dan penyelamatan asset Nahdlatul Ulama . PCNU mengadakan MOU dengan pemerintah terkait, mengenai pengurusan sertifikat tanah warga NU terutama dalam waktu penyelesaian (waktunya dipercepat)

 

 

“Sementara menejemen dan resolusi konflik PCNU sebagai lembaga sosial-keagamaan perlu menyiapkan instrumen teknis untuk menyelesaikan konflik yang terjadi baik dalam lingkup organisasi maupun kewargaan.   . PCNU harus serius dalam menyelesaikan konflik baik internal organisasi maupun warga NU. PCNU membentuk tim atau badan khusus untuk penanganan konflik baik internal organisasi maupun warga NU,” pungkasnya. (aro)

 

 

Penulis : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *