Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) QURBAN-6

قال المؤلف رحمه الله
ولا يأكل المضحى شيئاً من الأضحية المنذورة ويأكل من الأضحية المتطوِع بها ولا يبيعُ من الأضحية ويطعم الفقراء والمساكين
“Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikitpun dari hewan qurban yang dinadzarkan, dan boleh memakan dari hewan qurban yang disunnahkan, tidak boleh menjual bagian dari hewan qurban dan memberikan makan pada orang-orang fakir dan miskin”.

Penjelasan
✅ Selanjutnya al Muallif menjelaskan tentang distribusi daging qurban.
♦️Apabila hewan qurbannya dinadzarkan maka haram bagi orang yang berqurban dan orang yang wajib dia beri nafkah untuk memakan dagingnya, meski hanya sedikit.
♦️Untuk qurban sunnah, diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk memakannya.
☝️Bahkan disunnahkan untuk memakan sebagian dari daging qurban tersebut untuk mengikuti sunnah Nabi.
⛔️ Diharamkan bagi seseorang menjual sesuatu dari hewan qurbannya, baik qurban yang dinadzarkan ataupun tidak dinadzarkan.
☝️Termasuk yang tidak boleh dijual adalah kulitnya.
☝️Boleh bagi orang yang berqurban memanfaatkan kulit hewan qurban yang tidak dinadzarkan. Namun yang lebih utama dia menshodaqohkannya dan tidak boleh menjualnya.
⛔️Tidak boleh memberikannya sebagai upah orang yang menyembelihnya, karena Nabi melarang para sahabat untuk memberi sesuatu dari qurbannya sebagai upah pada orang yang menyembelih.
☝️Upah orang yang menyembelih diambil dari orang yang berqurban.
➡️ Daging qurban disyaratkan dalam pembagiannya berupa daging yang masih mentah, berbeda dengan ‘Aqiqah.
♦️Jika qurban adalah qurban sunnah (tathawwu’), maka daging qurban dapat di bagi tiga bagian yaitu:
1⃣ 1/3 dari daging qurban tersebut adalah untuk orang yang berqurban, namun yang lebih utama bagi orang yang berqurban adalah mensedekahkan semuanya kecuali beberapa suap untuk ber-tabarruk dengan daging qurban.
2⃣1/3 dari daging qurban untuk dihadiahkan kepada kaum muslimin yang kaya dalam bentuk ith’am (pemberian makan) bukan tamlik (memberikan hak kepemilikan)
☝️ Sehingga bagi si kaya tersebut tidak diperbolehkan untuk menjual atau menghibahkannya.
☝️Berbeda dengan faqir miskin, yang pemberiannya berbentuk tamlik sehingga boleh baginya menjual atau yang lainnya.
3⃣1/3 dari daging qurban disimpan dan di sedekahkan kepada fuqara` dan masakin dari kaum muslimin.

♦️Pembagian daging qurban sunnah terdapat tiga cara yang utama dengan urutan seperti berikut:
1⃣Lebih utama orang yang berqurban mengambil sesuap untuk dimakan, dan seluruh sisa dagingnya disedekahkan.
2⃣ Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu.
⛔️ Apabila daging dimasak dan dipanggilkan orang-orang faqir maka itu tidak mencukupi.
⛔️ Apabila orang fakir diberi selain daging misalnya diberi kulit, sama sekali tidak diberi daging maka itu tidak mencukupi.
☝️Orang fakir yang bisa menerima daging qurban adalah orang fakir yang muslim.
⛔️Tidak boleh seseorang berqurban untuk orang lain tanpa dengan izin orang lain tersebut.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri