قال المؤلف رحمه الله تعالى
الظهر وأول وقتها زوال الشمس وأخره إذا صار ظل كل شيء مثله بعد ظل الزوال والعصر وأول وقتها الزيادة على ظل المثل وأخره في الاختيار إلى ظل المثلين وفي الجواز إلى غروب الشمس
“Dhuhur, awal waktunya tergelincirmya matahari dan akhirnya ketika bayangan setiap sesuatu menjadi seperti sesuatu tersebut setelah bayangan zawal. Ashar awal waktunya ketika bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda tersebut. Akhir waktu ikhtiyarnya adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut. Akhir waktu jawaznya adalah sampai tenggelamnya matahari”
Penjelasan
✅ Waktu-waktu shalat lima waktu:
1⃣ Dhuhur
♦️Awal waktunya adalah bergesernya matahari dari tengah langit, berdasarkan yang terlihat oleh kita
👆Ini dapat diketahui dengan berpindahnya bayangan suatu benda ke arah timur setelah mencapai puncak terpendek, yaitu ketika matahari berada di puncak tertinggi
♦️Akhir waktu dhuhur adalah ketika bayangan suatu benda menjadi sama panjang dengan benda tersebut
👆Ini selain bayangan zawal (bayangan ketika matahari bergesar pertama kali dari tengah langit).
♦️Jika waktu dhuhur tiba ketika cahaya matahari sangat panas maka disunnahkan untuk mengakhirkan pelaksanaan shalat dhuhur sampai datang waktu dingin.
2⃣ Ashar
♦️Awal waktunya adalah ketika bayangan suatu benda melebihi dari panjang benda tersebut.
♦️Akhir waktu ikhtiar pada waktu Ashar adalah sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut.
♦️Akhir waktu diperbolehkannya shalat Ashar adalah sampai tenggelamnya matahari.
♦️Ashar memiliki lima waktu, yaitu:
1⃣ Waktu fadlilah, yaitu mengerjakan shalat Ashar di awal waktu
2⃣ Waktu ikhtiar, yaitu sampai bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut
3⃣ Waktu Jawaz bila karahah (boleh tanpa ada kemakruhan), yaitu mulai dari bayangan suatu benda dua kali lipat panjang benda tersebut sampai ishfirar (langit menguning)
4️⃣ Waktu Jawaz Ma’al Karahah, yaitu mulai dari ishfirar sampai waktu tahrim.
5⃣ Waktu at Tahrim, yaitu mengakhirkan pelaksanaan shalat sehingga tersisa waktu yang tidak mencukupi untuk melaksanakannya.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri