قال المؤلف رحمه الله:
فصلٌ والمسح على الخف جائزٌ بثلاثة شرائط أن يبتدئ لبسهما بعد كمال الطهارة وأن يكونا ساترين لمحل غسل الفرض من القدمين وأن يكونا مما يمكن تتابع المشي عليهما
“Pasal, mengusap khuff itu boleh dengan tiga syarat, yaitu memulai memakai dua khuff setelah sempurnanya bersuci, dua khuff tersebut menutup dua telapak kaki yang wajib dibasuh dan dua khuff tersebut termasuk khuff yang bisa digunakan untuk berjalan”.
Penjelasan
✅ Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang mengusap khuff (muzah)
♦️Mengusap khuff itu boleh di dalam wudlu tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jama’ah.
♦️Mengusap khuff tidak boleh pada mandi wajib dan menghilangkan najis.
☝️Apabila seseorang junub atau kakinya berdarah maka tidak boleh baginya mengusap khuff sebagai pengganti dari membasuh.
♦️Hadits tentang mengusap khuff tergolong sebagai hadits mutawatir. Hadits tersebut diriwayatkan oleh 70 sahabat, termasuk Ali bin Abi Tholib.
☝️Meskipun demikian orang yang mengingkari kebolehan mengusap khuff karena ketidaktahuannya maka tidak kufur. Sebab hukum mengusap khuff ini tidak ma’lum minaddin bidldarurah (tidak diketahui oleh semua umat Islam, baik yang alim maupun awamnya).
✅Syarat mengusap Khuff ada tiga, yaitu:
1⃣ Memulai pemakaian khuff setelah sempurnanya bersuci
☝️Seseorang yang memakai khuff dalam keadaan berhadats maka tidak boleh baginya mengusap khuff.
☝️Demikian juga tidak boleh mengusap khuff apabila seseorang membasuh satu kakinya lalu memakaikan khuff padanya, kemudian melakukan hal tersebut pada kaki yang lain.
2⃣ Dua khuff tersebut menutup tempat basuhan fardlu pada telapak kaki
☝️Yakni termasuk dua mata kaki.
☝️Apabila khuff tersebut di bawah mata kaki, maka tidak mencukupi untuk diusap
☝️Maksud dari satir/penghalang di sini adalah sesuatu yang bisa menghalangi tembusnya air kecuali dari sela-sela jahitan khuff, meskipun tidak mengahalangi dari terlihatnya warna kulit kaki.
☝️Yang dianggap pada syarat penutup tersebut adalah dari arah bawah dan semua sisi khuff tidak dari arah atasnya, tidak dari bagian atas khuff.
3⃣ Khuff tersebut bisa digunakan untuk berjalan
☝️Untuk bolak baliknya seorang musafir dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannyasaat turun istirahat dan persiapan untuk berangkat kembali untuk melanjutkan perjalanan.
♦️Disyaratkan juga dua khuff tersebut suci
☝️Jika khuff terbuat dari kulit bangkai maka tidak sah.
Catatan
✔️Apabila seseorang memakai khuff di atas khuff yang lain, jika khuff yang atas layak untuk diusap tanpa mengusap yang bawah maka usapannya pada bagian atas sudah cukup
✔️ Apabila bagian bawah layak untuk diusap, sementara yang atas tidak layak untuk diiusap maka sah untuk mengusap bagian bawah saja
✔️Jika mengusap bagian atas namun airnya sampai ke dalam, membasahi bagian bawah maka sah, jika dia bermaksud mengusap bagian bawah atau keduanya secara bersamaan atau tidak berniat salah satu darinya.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri