Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 14

قال المؤلف رحمه الله
فصلٌ والذي يَنقُضُ الوضُوءَ سِتّةُ أشياءَ: مَا خَرجَ مِنَ السّبِيلَين والنّومُ على غَيرِ هَيئَةِ المُتمَكِّنِ وزَوالُ العَقلِ بسُكْرٍ أو مَرضٍ ولمسُ الرّجلِ المرأةَ الأجنبِيّةَ مِن غَيرِ حَائلٍ ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

“Pasal: Perkara yang membatalkan wudlu ada 6, yaitu sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dalam kondisi tidak menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya pada tempat duduknya, hilangnya akal dengan sebab mabuk atau sakit, menyentuhnya seorang laki-laki pada kulit seorang perempuan ajnabiyah tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam dan menyentuh lingkaran duburnya menurut Qoul jadid”

Penjelasan
✅ Al Muallif menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan wudlu, yaitu ada 6 perkara:
1⃣ Sesuatu yang keluar dari dua jalan (kubul dan dubur)
👍Baik sesuatu yang keluar tersebut berupa sesuatu yang biasa keluar seperti air kencing dan berak, maupun berupa sesuatu yang tidak biasa keluar seperti darah atau kerikil
👍Baik sesuatu yang keluar itu berupa sesuatu yang najis seperti kencing dan berak, maupun berupa sesuatu yang suci seperti ulat
👆Selain jika yang keluar adalah air mani yang keluar dengan sebab bermimpi basah dari orang telah berwudlu dan tidur dalam kondisi menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya ke tempat duduknya.

Catatan
✔️Al Imam Malik berpendapat bahwa jika yang keluar dari kubul dubur adalah ulat maka tidak membatalkan wudlu
2⃣ Tidur tanpa menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya ke tempat duduknya.
👆Apabila seseorang tidur dalam keadaan masih memiliki wudlu, dengan menetapkan bagian dari lubang dubur dan sekitarnya pada tanah atau semacamnya maka wudlunya tidak batal
👆Tidur dengan berdiri, terlentang, tengkurap, miring ke kiri atau ke kanan membatalkan wudlu

Catatan:
✔️Tidur tidak membatalkan wudlu para nabi, karena hati mereka tidak tidur
✔️Tidur pada hakekatnya adalah mengistirahatkan badan dan hilangnya rasa badan dan tidak terdengarnya perkataan orang yang di dekatnya.
👆Tidur meskipun sebentar membatalkan wudlu
👆Ngantuk berbeda dengan tidur, orang yang mengantuk masih mendengar obrolan orang sekitarnya meskipun kurang jelas, karenanya ngantuk tidak membatalkan wudlu.

3⃣ Hilangnya akal dengan sebab mabuk atau sakit
👆Atau hilang akal dengan sebab gila atau pingsan.
👆Orang yang hilang akalnya, termasuk seorang wali yang majdzub (hilang akalnya karena wajd) batal wudlunya, karena ketika itu dia seperti orang yang gila
👆Seorang wali majdzub jika melakukan perbuatan yang buruk atau mengucapkan perkataan yang buruk di tengah jadzabnya maka tidak dicatat sebagai keburukan baginya. Adapun jika perkataan dan perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi sadar maka dicatat sebagai keburukan baginya.

4⃣Menyentuhnya seorang laki-laki pada kulit perempuan ajnabiyah
👆 Perempuan ajnabiyah adalah perempuan yang bukan mahram. Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena nasab, susuan maupun perkawinan.
👍Meskipun perempuan yang disentuh adalah seorang mayit
👆Menyentuh perempuan mahram, baik dengan nasab, persusuan atau perkawinan tidak membatalkan wudlu.
👆Yang dimaksud dengan laki-laki atau perempuan adalah jika keduanya telah sampai pada umur yang pada umumnya sudah bisa menimbulkan syahwat
♦️Yang membatalkan wudlu adalah jika yang disentuh kulit perempuan ajnabiyah
👆Jika yang disentuh adalah gigi, rambut atau kuku maka tidak membatalkan wudlu meskipun hukumnya haram.
♦️Orang yang menyentuh dan orang yang disentuh kulitnya sama-sama batal wudlunya
♦️Yang membatalkan wudlu adalah jika menyentuh kulit perempuan ajnabiyah tanpa penghalang
👆Jika seseorang menyentuh kulit perempuan ajnabiyah dengan penutup maka tidak membatalkan wudlu.
5⃣ Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam
👍Baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain,
👍Baik milik laki-laki atau perempuan
👍Baik kemaluan anak kecil atau kemaluan orang dewasa
👍Baik kemaluan orang yang hidup atau mati
6⃣Menyentuh lingkaran dubur manusia menurut Qoul jadid
👆Menurut al Qoul al Qodim tidak batal
👆Yaitu apabila menyentuhnya dengan telapak tangan bagian dalam tanpa penghalang

Catatan
✔️Telapak tangan bagian dalam adalah bagian yang tidak terlihat saat dua telapak tangan dikatupkan disertai merenggangkan antara jari-jari dan sedikit menekannya.
👆Menyentuh qubul dan dubur dengan bagian luar telapak tangan, ujung jari-jari dan bagian di antara jari-jari tidak membatalkan wudlu
✔️Bagian kemaluan laki-laki yang membatalkan wudlu jika disentuh adalah bagian batang kemaluannya. Sedangkan kemaluan perempuan yang membatalkan wudlu jika disentuh adalah bagian yang bertemu dari dua bibir kemaluan di atas lubang

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *