قال المؤلف رحمه الله
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد الى غروب الشمس من ءاخر أيام التشريق
“Dan waktu penyembelihan qurban itu dari waktu shalat hari raya sampai tenggelamnya matahari dari akhir hari Tasyriq”
Penjelasan
✅ Waktu penyembelihan qurban adalah setelah berlalunya waktu sekira cukup untuk shalat ‘Id dan dua khutbah yang singkat, sejak dari terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzul Hijjah.
👆Ini berlaku untuk qurban yang dinadzarkan dan juga qurban yang tidak dinadzarkan.
👆Waktu penyembelihan qurban yang paling utama adalah diakhirkan sampai naiknya matahari sekitar satu tombak dan berlalunya waktu untuk shalat dua rekaat dan dua khutbah.
♦️Waktu penyembelihan qurban terus berlanjut sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyriq.
👆Hari Tasyriq adalah tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijah.
⛔️ Orang yang menyembelih sebelum masuk waktunya atau setelah habis waktunya, maka sembelihan tersebut tidak disebut Udlhiyyah (qurban).
🍎 Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabada:
إن أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ
“Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat ‘Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban.” HR al Bukhori dan Muslim.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja