قال المؤلف رحمه الله تعالى
وشرائطُ وجوبِ الصلاةِ ثلاثةُ أشياء الإسلامُ والبلوغُ والعقلُ وهو حدُّ التكليف
“Syarat-syarat wajibnya shalat itu ada tiga perkara, Islam, baligh dan berakal, dan dia adalah definisi taklif”
Penjelasan
✅ Pada pasal ini al Muallif menjelaskan tentang syarat wajibnya shalat.
♦️Syarat wajibnya shalat ada tiga, yaitu:
1⃣ Islam
👆Selain seorang muslim tidak wajib shalat, artinya tidak wajib diminta untuk mengerjakan shalat di dunia (wujub mutholabah). Namun di akhirat dia akan diadzab dengan sebab meninggalkan shalat, sebagaimana dia diadzab karena kekufurannya
👆Karena menurut pendapat yang mu’tamad, orang-orang kafir diminta untuk mengerjakan cabang-cabang syariat, artinya mereka akan diadzab dengan sebab meninggalkan shalat dan semacamnya yang jika dia telah masuk Islam wajib menjalankannya.
❤️Allah ta’ala berfirman:
مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ
[Surat Al-Muddatstsir 42 – 43]
“Orang-orang kafir ditanya, apa yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqor, mereka berkata, dahulu kami bukan orang-orang yang menjalankan shalat”
👆Kita tidak memerintahkan orang kafir untuk melakukan shalat, karena shalat yang dilakukan oleh orang kafir tidak sah. Akan tetapi kita memerintahkan dia masuk islam terlebih dahulu kemudian memerintahkan shalat.
2⃣ Baligh
👆Anak yang belum baligh bukan mukallaf berdasarkan hadits Nabi:
رُفِعَ القلمُ عن ثلاثٍ عن الصبىِ حتى يبلُغ وعن المجنونِ حتى يُفيق وعن النائمِ حتى يستيقظ
” Pena kemukallafan diangkat dari tiga orang, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia sembuh, dan dari orang yang tidur sampai dia bangun” HR Abu Dawud dan Ahmad.
👆Namun jika seorang anak telah berumur tujuh tahun dan telah mumayyiz maka wajib bagi walinya untuk memerintahkannya untuk shalat, dan wajib memukulnya jika anak tersebut meninggalkan shalat ketika telah berumur sepuluh tahun.
3⃣ Berakal
👆Karena orang gila tidak mukallaf, berdasarkan hadits di atas.
👆Orang yang pingsan sama dengan orang yang gila
Catatan:
✔️Orang yang murtad tidak diminta untuk shalat, tetapi diminta untuk kembali masuk islam. Dan jika telah kembali ke dalam Islam maka wajib baginya untuk menqodlo’ shalat-shalat pada saat Riddah.
✔️Sedangkan orang kafir asli, jika dia masuk Islam maka dia tidak diminta untuk mengqadla shalat selama dia dalam kekufurannya.
👆Ini untuk memotivasi orang kafir untuk masuk Islam
✅ Selain tiga syarat di atas, syarat wajib shalat lainnya adalah suci dari haidl dan nifas. Karena perempuan yang sedang haidl dan nifas tidak wajib untuk mengerjakan shalat.
والله أعلم بالصواب
#رابطةالمبلغين النهضية كديري
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri