Ngaji Matan Abi Syuja’ 5-3

قال المؤلف رحمه الله تعالى:
كِتابُ الطَّهارة
المياهُ التي يَجُوزُ التَّطهيرُ بها سَبعُ مِياهٍ : ماءُ السَّماءِ وماءُ البَحرِ وماءُ النَّهرِ وماءُ البِئرِ وماءُ العَينِ وماءُ الثَّلجِ وماءُ البَرَدِ.
ثُمَّ المِياهُ على أربَعَةِ أقسامٍ:
١- طاهِرٌ مُطَهِّرٌ غَيرُ مَكروهٍ وهُوَ الماءُ المُطلَقُ
٢- وطاهِرٌ مُطَهِّرٌ مكروهٌ وهوَ المَاءُ المُشَمَّسُ
٣- وطاهِرٌ غيرُ مُطَهِّرٍ وهُوَ الماءُ المُستَعمَلُ والمُتَغَيِّرُ بما خالطَهُ مِنَ الطَّاهِراتِ
٤- وماءٌ نَجِسٌ وهو الذي حَلَّتْ فيهِ نَجاسَةٌ وهو دونَ القُلَّتَينِ أو كان قُلَّتَينِ فَتَغَيَّرَ، والقُلَّتانِ خمسُمائةِ رِطلٍ بَغداديٍّ تقريبًا في الأصَحِّ.

“(macam-macam) air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh; air langit (hujan), air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air (yang mencari dari) salju, air (yang mencari dari) butiran hujan es. Kemudian (hukumnya) air terbagi atas empat bagian; air yang suci mensucikan yang tidak makruh (digunakan) yaitu air yang muthlaq, air yang suci mensucikan yang makruh (digunakan) yaitu air musyammasy, air suci yang tidak mensucikan yaitu air musta’mal dan air yang berubah disebabkan kecampuran susuatu yang suci, air yang najis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis atau air dua qullah yang berubah disebabkan sesuatu yang najis. Air dua qullah (ukurannya) 500 kati Baghdad menurut pendapat yang paling kuat.”

Penjelasan
✅ Setelah menyebutkan macam-macam air yang sah digunakan bersuci maka _al Muallif_ melanjutkan dengan menyebutkan macam-macan air dari segi hukum penggunaannya.
♦️Air dari segi hukum penggunaannya terbagi menjadi empat, yaitu:
1️⃣ Air yang suci dan mensucikan dan tidak makruh digunakan yaitu air yang masih dalam keadaan aslinya. Air ini juga disebut air _muthlaq_ yaitu air yang tidak ada embel-embel yang melekat padanya.
▪️Embel-embel yang melekat pada air adalah embel-embel yang apabila dibuang maka air tersebut tidak lagi disebut air dan apabila air tersebut dipindah tempatnya maka namanya tidak akan berubah, contoh: air mawar.
▪️Embel-embel yang tidak melekat pada air adalah embel-embel yang apabila dibuang maka air tersebut masih bisa disebut air dan apabila air tersebut dipindah tempatnya maka embel-embelnya akan berubah, contoh: air sumber.
👆Air ini boleh diminum dan sah digunakan untuk bersuci dari hadats atau najis. Adapun air yang ada embel-embel yang melekat padanya maka tidak sah digunakan untuk bersuci meskipun boleh untuk diminum.

2️⃣ Air yang suci, mensucikan tapi makruh digunakan yaitu air _musyammas_ (air yang terkena sinar matahari).
👆Adapun syarat-syarat agar air tersebut makruh digunakan adalah:
1. Air tersebut panas disebabkan sinar matahari. Adapun jika dipanaskan dengan selain sinar matahari maka hukum menggunakannya tidak makruh.

2. Air tersebut diletakkan di wadah yang terbuat dari besi dan semisalnya yang biasanya dibentuk dengan menggunakan palu. Adapun jika diletakkan di wadah yang terbuat dari selain itu seperti kendi atau terbuat dari emas dan perak maka tidak makruh digunakan.

3. Air tersebut berada di daerah yang cuacanya panas seperti Makkah. Adapun jika berada di daerah yang dingin seperti Rusia dan sekitarnya atau daerah yang cuacanya sedang seperti Indonesia dan sekitarnya maka hukum menggunakannya tidak makruh.

4. Air tersebut digunakan pada saat panas. Adapun jika digunakan sudah dalam kondisi dingin maka hukumnya tidak makruh.

5. Air tersebut digunakan di badan seperti untuk wudlu, mencuci tangan atau kaki. Adapun jika digunakan untuk selain badan seperti membasuh baju atau menyiram tanaman maka hukumnya tidak makruh.
👆Hukum menggunakan air ini adalah makruh tanzihi yakni jika ditinggalkan maka mendapatkan pahala dan jika digunakan maka tidak mendapatkan dosa.
👆Disebutkan bahwa hikmah dari kemakruhan menggunakan air musyammas adalah karena dikhawatirkan penggunanya terkena penyakit kusta.
✔️ Berwudlu dengan air yang sangat panas atau sangat dingin hukumnya juga makruh.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *