Cium Kening Paus Fransiskus: Perspektif Syariah di Bahtsul Masail Al Falah Ploso

news, PCNU13 Views
0-3248×1440-0-0#

NUKabkediri.0r.id – Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Mojo, Kediri, kembali menjadi tuan rumah Bahtsul Masail ke-24 yang menghadirkan para delegasi dari lebih dari 100 pondok pesantren se-Jawa dan Madura. Acara ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu hingga Kamis, 20-21 November 2024 (18-19 Jumadil Awal 1446 H), membahas berbagai persoalan keislaman kontemporer dengan pendekatan berbasis kitab kuning.

 

Acara dimulai dengan pembukaan simbolis pada Rabu malam, 20 November 2024, pukul 19.00 WIB. Dalam sambutannya, Gus H. Iffatul Lathoif, perwakilan pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir.

 

“Atas nama Pondok Pesantren Al Falah Ploso, kami mengucapkan terima kasih kepada para delegasi dari 100-an pondok pesantren yang telah memotivasi santri-santri lain, khususnya santri Al Falah, untuk lebih giat belajar dan menjadi penerus generasi sebelumnya,” ujar Gus Thoif , Kamis (21/11)

 

Sidang pertama (Jalsah Ula) dimulai pada pukul 20.00 hingga 23.45 WIB. Keesokan harinya, Kamis, sidang dilanjutkan dengan Jalsah Tsani pukul 07.00-11.45 WIB, dan Jalsah Tsalits pukul 12.30-16.00 WIB. Penutupan dilakukan pada pukul 19.00 WIB dengan acara Closing Ceremony yang meliputi sholawatan, sambutan peserta, serta pidato penutup dari Dewan Pengasuh.

 

Pembagian Komisi dan Pemimpin Sidang

 

Para peserta dibagi ke dalam tiga komisi untuk membahas isu-isu yang telah dirumuskan sebelumnya. Berikut adalah pembagian komisi dan pemimpinnya:

•               Komisi A: Ust. Sibro Mulisi

•               Komisi B: Ust. Ahmad

•               Komisi C: Ust. Dliya’ur Ridlo Bardil Muwaffaq

 

Topik dan Hasil Bahasan

 

Setiap komisi membahas isu-isu kekinian yang berakar pada problematika masyarakat dengan pendekatan keislaman.

 

Komisi A

 

1.              Cium Kening dan Pelukan dengan Pemimpin Gereja Katolik Dunia

Membahas tindakan KH. Nasaruddin Umar yang mencium kening dan memeluk Paus Fransiskus, dikaji dari sudut pandang syariat.

Hasil: Boleh, dengan alasan menjaga hubungan diplomasi dan citra Islam sebagai agama yang ramah.

Rujukan: Kitab Buroiqoh.

2.              Game Horror Al-Qur’an

Fenomena game yang melibatkan pembacaan ayat Al-Qur’an sebagai mekanisme permainan.

Hasil: Diperbolehkan jika digunakan untuk meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an, tetapi perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.

3.              Kesurupan Wirid

Mengkaji fenomena santri yang kesurupan setelah membaca wirid tertentu.

Hasil: Perlu pengawasan terhadap amalan wirid yang dilakukan.

4.              Pulsa Darurat

Membahas tinjauan syariah terkait penggunaan pulsa darurat dengan bunga.

Hasil: Tidak diperbolehkan jika mengandung unsur riba.

 

Komisi B

 

1.              Yayasan dan Pesantren Waria

Diskusi mengenai pesantren untuk waria seperti Al-Fatah Yogyakarta yang bertujuan untuk membina dan memberikan dakwah kepada mereka.

Hasil: Diperbolehkan, namun harus ada upaya mengarahkan mereka kembali ke fitrah sesuai syariat.

Rujukan: Kitab Ihya Ulumiddin.

2.              Fenomena Film Horor Religi

Kajian mengenai film horor dengan unsur religi yang semakin populer di kalangan masyarakat.

Hasil: Dapat menjadi media dakwah, tetapi harus memperhatikan nilai-nilai keislaman.

3.              Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Membahas kebijakan pemerintah yang memungkinkan ekspor pasir laut.

Hasil: Harus mempertimbangkan dampak lingkungan dan kemaslahatan masyarakat.

4.              Crowdfunding dalam Perspektif Syariah

Membahas sistem crowdfunding untuk pembiayaan.

Hasil: Diperbolehkan jika tidak melibatkan unsur gharar atau riba.

 

Komisi C

 

1.              Wakanda vs UU ITE

Fenomena penggunaan istilah “Wakanda” sebagai sindiran terhadap pemerintahan Indonesia untuk menghindari jeratan UU ITE.

Hasil: Diperbolehkan sebagai bentuk nasihat, tetapi harus tetap menjaga etika.

Rujukan: Kitab Ithaf Saadatil Muttaqin.

2.              Wakaf Galon untuk Masjid

Inovasi dalam bentuk wakaf barang seperti galon air untuk masjid.

Hasil: Sah dan diperbolehkan menurut syariat.

3.              Kontroversi Kaligrafi

Diskusi mengenai polemik kaligrafi tertentu di tempat ibadah.

Hasil: Perlu dikaji lebih mendalam sesuai konteks dan tujuan penggunaannya.

 

 

Acara ini ditutup dengan suasana khidmat. Dalam pidato penutupnya, Gus H. Iffatul Lathoif mengapresiasi seluruh peserta atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam forum ini.

 

“Semoga hasil dari Bahtsul Masail ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menghadapi persoalan kehidupan sehari-hari yang terus berkembang,” tutupnya.

 

Gus  Makmun yang juga pengasuh Ponpes Al Falah Ploso juga menyampaikan pesan.

 

“Bahtsul masail ini semoga barokah, perlu kita syukuri bahwa kita ditakdirkan menjadi orang-orang yang suka mengaji.

Kalian harus bener-bener menjadi orang yang alim fiqh untuk menghadapi perkembangan zaman,” ungkap Gus Makmun yang juga Ketua PCNU Kabupaten Kediri.

 

 

Dengan keberhasilan Bahtsul Masail ke-24 ini, Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri terus menunjukkan kiprahnya sebagai pusat kajian keislaman yang menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional. (*)

 

Penulis : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *