Sudahkah anda tahu, Melawan Petugas saat menjalankan tugas pencegahan, penanggulangan dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa Pandemi bisa dipidana lho..
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang se
dang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas per
mintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjarra
.