قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني
“Dan tidak boleh menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya.”
Penjelasan
✅ Al awani الأواني adalah bentuk jamak dari kata ءانية yang artinya wadah yang digunakan untuk makan dan minum.
⛔️Haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas atau perak untuk makan atau pun minum baik bagi laki-laki maupun perempuan.
⛔️Haram juga menyimpan wadah yang terbuat dari emas atau perak meskipun hanya untuk hiasan dan tidak untuk digunakan.
▪️Rasulullah bersabda:
لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما
“kalian jangan minum dengan wadah yang terbuat dari emas dan perak dan jangan makan dengan piring yang terbuat dari emas dan perak.” HR. Muslim.
✅ Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa haram menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum dan haram juga menggunakan alat yang terbuat dari keduanya seperti jarum yang terbuat dari emas.
☝️Menggunakan alat yang terbuat dari emas dan perak hukumnya boleh jika terdapat udzur syar’iyy seperti seandainya dokter menyarankan kepada seseorang untuk menggunakan alat celak mata yang terbuat dari emas karena itu adalah satu-satunya obat untuk menyembuhkan penyakit matanya.
✅Hukum menggunakan wadah yang dicat dengan emas atau perak:
1️⃣ Jika catnya banyak dengan sekira jika diletakkan diatas api maka cat emas atau peraknya akan timbul dan menetes maka haram menggunakannya.
2️⃣ Jika catnya sedikit dengan sekira tidak terjadi hal tersebut maka tidak haram.
⛔️Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan emas adalah haram.
✅ Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan perak:
1️⃣ Jika tambalannya besar dan tanpa ada hajat untuk ditambal dengan perak seperti untuk hiasan saja maka hukumnya haram.
2️⃣ Jika tambalannya besar dan ada hajat untuk ditambal dengan perak seperti tidak punya penambal kecuali perak maka hukumnya makruh.
3️⃣ Jika tambalannya kecil dan tanpa hajat maka hukumnya makruh.
4️⃣ Jika tambalannya kecil dan ada hajat maka hukumnya tidak makruh.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
https://t.me/KitabMatanAbuSyuja