قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويحرم على المحدث ثلاثة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله
“Dan haram bagi orang yang berhadats kecil tiga perkara, yaitu shalat, thawaf dan menyentuh mushaf serta membawanya”
Penjelasan
✅ Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang 3 perkara yang diharamkan bagi orang yang berhadats kecil, yaitu:
1⃣ Shalat
👆Baik shalat wajib maupun shalat sunnah
2⃣ Thawaf
👆Baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah.
3⃣ Menyentuh mushaf serta membawanya
👆Menyentuh mushhaf yang dimaksud di sini bukan hanya menyentuh tulisan al Qur’annya saja, tetapi juga menyentuh pinggirnya yang tidak ada tulisannya dan juga covernya.
👆Termasuk membawa mushaf juga membawa tas atau kotak yang berisi mushhaf
👆Apabila di dalam tas, selain mushhaf juga ada benda lain seperti pakaian maka hukumnya dirinci:
👍Apabila berniat membawa mushhaf maka haram
👍Apabila berniat membawa pakaian maka tidak haram.
♦️Menyentuh dan membawa kitab tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari ayatnya dan antara ayat dan tafsirnya itu bercampur maka tidak haram.
👆Sedangkan jika ayat dan tafsirnya dipisahkan, misalnya ayatnya di atas dan tafsirnya di bawah, atau ayatnya di tengah dan tafsirnya di pinggir maka tetap haram disentuh dan dibawa oleh orang yang berhadats kecil.
♦️Cincin atau uang Dinar maupun dirham yang padanya dipahat ayat Al Qur’an boleh disentuh dan dibawa oleh orang yang berhadats
⛔️ Catatan
☑️ Anak kecil yang mumayyiz yang berhadats tidak dilarang untuk menyentuh mushhaf dengan tujuan untuk belajar al Qur’an.
👆Tidak boleh baginya menyentuh mushaf, apabila tujuannya selain untuk belajar al Qur’an.
👆Tidak boleh bagi seseorang misalnya mengatakan kepada anak kecil yang sudah mumayyiz dan berhadats, “ambilkan mushhaf saya karena saya mau membaca al Qur’an”
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri