قال المؤلف رحمه الله تعالى:
ويحرم بالحيض والنفاس ثمانية أشياء الصلاة والصوم وقراءة القرآن ومس المصحف وحمله ودخول المسجد والطواف والوطء والاستمتاع بين السرة والركبة
“Haram dengan sebab haidl dan nifas delapan perkara, yaitu shalat, puasa, membaca Al Qur’an, menyentuh mushhaf dan membawanya, masuk ke dalam masjid, thowaf, jima’, bernikmat-nikmat dengan bagian tubuh yang di antara pusar dan lutut”.
Penjelasan
✅ Al Muallif selanjutnya menjelaskan tentang perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan yang sedang haidl dan nifas, ada 8 perkara, yaitu:
1⃣shalat
👆baik shalat wajib maupun shalat sunnah
2⃣ puasa
👆baik puasa wajib maupun puasa sunnah
👆dengan niat puasa, sekedar seseorang menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa tanpa berniat puasa tidak diharamkan.
3⃣ membaca Al Qur’an
👆Yakni membaca sebagian dari al Qur’an dengan niat membaca al Qur’an
👆Sekedar menggerakkan lisan dan bibir tanpa mengeluarkan suara tidak haram
👆Dzikir, membaca shalawat nabi, berdo’a dan membaca kitab-kitab syara’ tidak haram.
4⃣ menyentuh mushhaf dan membawanya
👆Pada asalnya mushaf adalah nama dari sesuatu yang tertulis dari kalam Allah yang ada di antara daffatain, tetapi di sini yang dimaksud adalah semua tulisan ayat al Qur’an dengan tujuan untuk dipelajari, meskipun hanya satu ayat.
👆Ayat al Qur’an yang ditulis sebagai hirz (semacam jimat) tidak haram untuk disentuh dan dibawa
👆Ayat yang tertulis uang dirham juga tidak haram disentuh dan dibawa.
5⃣masuk ke dalam masjid
👆Yakni berdiam diri di dalam masjid atau mondar mandir keluar masuk masjid
👆Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat.
👆Sekadar lewat dari satu pintu yang lain, dan tidak dikhawatirkan akan mengotori masjid maka tidak haram bagi perempuan yang haidl. Namun jika khawatir akan mengotori masjid maka haram.
6⃣ thowaf
👆Baik thowaf wajib maupun thowaf sunnah.
👆Karena thowaf itu seperti shalat, hanya saja dalam thowaf seseorang boleh berbicara.
7⃣ jima’
👆Memjima’ istri yang sedang haidl atau nifas haram
8⃣bernikmat-nikmat dengan bagian tubuh yang di antara pusar dan lutut
👆Meskipun hanya dengan menyentuh, jika tanpa penghalang.
👆Istimta’ dengan ada penghalang tidak haram, demikian juga istimta’ dengan bagian badan di atas pusar dan di bawah lutut.
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri