Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 16

قال المؤلف رحمه الله:
وثلاثة تختص بها النساء وهي: الحيض والنفاس والولادة
“Dan tiga perkara khusus terjadi pada kaum perempuan, yaitu haidl, nifas dan melahirkan”.

Penjelasan
✅ Al Muallif melanjutkan penjelasan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi yang khusus terjadi pada perempuan, yaitu:
4⃣ Haidl
♦️Haidl adalah darah yang keluar dari seorang perempuan yang telah berumur 9 tahun Qomariyah atau 9 tahun kurang 15 hari.
☝️Yaitu darah yang keluar dari rahim seorang perempuan dalam keadaan sehat tanpa sebab melahirkan.
☝️Haidl minimal satu hari satu malam dan maksimal 15 hari.
♦️Mandi diwajibkan jika darah telah berhenti keluar.

5⃣ Nifas
♦️Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.
☝️Bukan darah yang keluar pada saat melahirkan bersamaan dengan bayi.
☝️Nifas minimal sekadar satu kali ludahan dan paling lama 60 hari
♦️Mandi diwajibkan jika darah telah berhenti keluar dan ingin mengerjakan shalat.

6⃣ Melahirkan
♦️Melahirkan yang disertai dengan basah mewajibkan mandi secara pasti
♦️Melahirkan yang tidak disertai dengan basah menurut pendapat yang lebih shahih juga mewajibkan mandi.
☝️Karena bayi adalah gumpalan air mani.

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *