Ngaji Matan Abi Syuja’ (Matn al Ghoyah wa at Taqrib) 15

قال المؤلف رحمه الله
فصل والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثةٌ تشتركُ فيها الرجالُ والنساءُ وهي التقاء الختانين وإنزالُ المنى والموت
Pasal: dan sesuatu yang mewajibkan mandi itu ada enam perkara, tiga perkara sama-sama terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua alat khitan (kemaluan), keluarnya mani dan mati”

Penjelasan
✅ Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi.
♦️Mandi (al ghusl) secara bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan secara syara’ mandi adalah mengalirnya air pada seluruh badan dengan disertai niat
♦️Kewajiban mandi adalah ketika seseorang akan melaksanakan sholat
👆Mandi tidak wajib dilakukan secara langsung ketika terjadi enam perkara yang mewajibkan mandi, sebagaimana yang akan disebutkan.
☝️Apabila seseorang junub setelah terbitnya matahari dan dia sebelumnya tidur sehingga dia belum melakukan shalat Shubuh maka dia wajib mandi ketika akan melakukan shalat.

Catatan:
✔️Boleh bagi orang yang junub untuk hadir dalam Majlis ilmu, dan dia mendapatkan pahalanya. Tetapi dia tidak boleh berdiam diri di dalam masjid sebelum mandi.
✅Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam.
☝️Tiga perkara terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga perkara khusus terjadi pada perempuan, yaitu:
1⃣ Bertemunya dua kemaluan (jima’)
☝️Yakni masuknya kepala dzakar (hasyafah) atau seukuran hasyafah untuk dzakar yang terpotong ke dalam farji
☝️Sekedar bersentuhannya dzakar dan farji tidak mewajibkan mandi.
☝️Wajib bagi seorang perempuan untuk mandi jika masuk ke dalam fajinya dzakar binatang.

2⃣ Keluarnya mani
☝️Baik keluarnya mani tersebut dengan sebab berfikir, memandang, bersentuhan dengan jima’ atau lainnya, dalam keadaan sadar atau tidur, dengan syahwat atau tanpa syahwat.

Catatan
✔️Mani dapat diketahui dengan salah satu dari empat tanda, yaitu:
👍Lezat ketika keluarnya
👍Bau adonan ketika masih basah
👍Warna putih telur ketika sudah kering
👍Keluarnya dengan memancar kuat dan diiringi dengan lemahnya dzakar dan hilangnya syahwat.
☝️Tidak disyaratkan berkumpulnya tanda-tanda tersebut, satu tanda saja ditemukan maka disebut mani.
☝️Sedangkan madzi dan wadi maka keduanya tidak mewajibkan mandi, namun keduanya membatalkan wudlu dan najis, wajib membasuh tempat keluarnya.

3⃣Mati
☝️Jika ada seorang muslim meninggal dunia maka wajib memandikannya, kecuali jika mati syahid dalam peperangan

والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *