قال المؤلف رحمه الله
فصل والذي يوجب الغسل ستة أشياء ثلاثةٌ تشتركُ فيها الرجالُ والنساءُ وهي التقاء الختانين وإنزالُ المنى والموت
Pasal: dan sesuatu yang mewajibkan mandi itu ada enam perkara, tiga perkara sama-sama terjadi pada laki-laki dan perempuan, yaitu bertemunya dua alat khitan (kemaluan), keluarnya mani dan mati”
Penjelasan
✅ Dalam pasal ini al Muallif menjelaskan tentang hal-hal yang mewajibkan mandi.
♦️Mandi (al ghusl) secara bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan secara syara’ mandi adalah mengalirnya air pada seluruh badan dengan disertai niat
♦️Kewajiban mandi adalah ketika seseorang akan melaksanakan sholat
👆Mandi tidak wajib dilakukan secara langsung ketika terjadi enam perkara yang mewajibkan mandi, sebagaimana yang akan disebutkan.
☝️Apabila seseorang junub setelah terbitnya matahari dan dia sebelumnya tidur sehingga dia belum melakukan shalat Shubuh maka dia wajib mandi ketika akan melakukan shalat.
Catatan:
✔️Boleh bagi orang yang junub untuk hadir dalam Majlis ilmu, dan dia mendapatkan pahalanya. Tetapi dia tidak boleh berdiam diri di dalam masjid sebelum mandi.
✅Hal-hal yang mewajibkan mandi ada enam.
☝️Tiga perkara terjadi pada laki-laki dan perempuan dan tiga perkara khusus terjadi pada perempuan, yaitu:
1⃣ Bertemunya dua kemaluan (jima’)
☝️Yakni masuknya kepala dzakar (hasyafah) atau seukuran hasyafah untuk dzakar yang terpotong ke dalam farji
☝️Sekedar bersentuhannya dzakar dan farji tidak mewajibkan mandi.
☝️Wajib bagi seorang perempuan untuk mandi jika masuk ke dalam fajinya dzakar binatang.
2⃣ Keluarnya mani
☝️Baik keluarnya mani tersebut dengan sebab berfikir, memandang, bersentuhan dengan jima’ atau lainnya, dalam keadaan sadar atau tidur, dengan syahwat atau tanpa syahwat.
Catatan
✔️Mani dapat diketahui dengan salah satu dari empat tanda, yaitu:
👍Lezat ketika keluarnya
👍Bau adonan ketika masih basah
👍Warna putih telur ketika sudah kering
👍Keluarnya dengan memancar kuat dan diiringi dengan lemahnya dzakar dan hilangnya syahwat.
☝️Tidak disyaratkan berkumpulnya tanda-tanda tersebut, satu tanda saja ditemukan maka disebut mani.
☝️Sedangkan madzi dan wadi maka keduanya tidak mewajibkan mandi, namun keduanya membatalkan wudlu dan najis, wajib membasuh tempat keluarnya.
3⃣Mati
☝️Jika ada seorang muslim meninggal dunia maka wajib memandikannya, kecuali jika mati syahid dalam peperangan
والله أعلم بالصواب
#DAKWAH LDNU KAB KEDIRI
Https://t.me/KitabMatanAbuSyuja
t.me/ldnupckediri