LEGALITAS LAZISNU SEBAGAI AMIL ZAKAT

A. Pendahuluan
Pembahasan legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai Amil secara syar’i telah berulang kali dilaksanakan oleh LBM PCNU Kab. Kediri. Tidak hanya LBM PCNU Kab. Kediri saja, LBMNU dikabupaten-kabupaten lain bahkan LBM PWNU Jawa Timur melakukan hal yang sama. Namun demikian, di kalangan NU sendiri masih terdapat beragam pemahaman terhadap berbagai keputusan bahtsul masail tersebut seiring perkembangan perundang-undangan zakat, sehingga sering muncul pertanyaan: “Apakah LAZISNU termasuk Amil syar’i, mana dasarnya”,. Maka dari itu, diperlukan peninjauan ulang rumusan tentang status LAZ. Diharapkan pengkajian ulang ini bisa menjadi rumusan yang lebih aplikatif dan dapat dijadikan rujukan oleh NU CARE LAZISNU di kabupaten Kediri maupun warga Nahdliyyin untuk lebih bersemangat menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui NU CARE LAZISNU demi keabsahannya secara syar’i sekaligus tercapainya cita-cita kemandirian jama’ah dan jam’iyyah NU.
B. Definisi Amil Zakat
Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di PP Tremas Pacitan pada 09-10 November 2014, Amil Zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) atau naibnya sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
 فتح المعين بهامش إعانة الطالبين (2/ 215)
والعامل – كساع -: وهو من يبعثه الامام لاخذ الزكاة، وقاسم وحاشر
 الجمل على شرح المنهج ج : 4 ص : 98
(قوله كساع) اى فيستحق إن أذن له الإمام فى العمل وإن لم يشترط له شيئا بل وإن شرط أن لا يأخد شيئا لأنه يستحق ذلك بالعمل فريضة من الله تعالى فلا يحتاج لشرط من المخلوق كما يستحق الغنيمة بالجهاد وإن لم يقصد إلا اعلاء كلمة الله تعالى اهـ شرح م ر اهـ
إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين (2/ 215)
(قوله: كساع) تمثيل للعامل، وكان الملائم لما قبله والأخصر أن يؤخر هذا عن التعريف، كأن يقول والعامل هو من يبعثه الخ. ثم يقول: كساع، وقاسم، وحاشر، وأشار بالكاف إلى أن العامل لا ينحصر فيما ذكره، إذ منه: الكاتب، والحاسب، والحافظ، والجندي إن احتيج إليه.(قوله: وهو من يبعثه الإمام إلخ) هذا البعث واجب. ويشترط في هذا أن يكون فقيها بما فوض إليه منها، وأن يكون مسلما، مكلفا، حرا، عدلا، سميعا، بصيرا، ذكرا، لأنه نوع ولاية. (قوله: وقاسم) معطوف على ساع، وهو الذي يقسمها عل المستحقين.(وقوله: وحاشر) معطوف على ساع، وهو الذي يجمع ذوي الأموال أو والمستحقين. (قوله: لا قاض) معطوف على ساع أيضا، أي لا كقاض – أي ووال – فلا يعطيان من الزكاة لأنهما وإن كانا من العمال لكن عملهما عام، بل يعطيان من خمس الخمس المرصد للمصالح العامة، إن لم يتطوعا بالعمل.
 نهاية المحتاج الجزء السادس ص 168 ما نصه :
ويجب على الامام او نائبه بعث السعاة لأخذ الزكاة (وليعلم) الامام او الساعي ندبا (شهرا لاخذها) اي الزكاة ليتهيأ ارباب الاموال لدفعها والمستحقون لأخذها، ويسن كما نص عليه كون ذلك الشهر المحرم لانه اول العام الشرعي، ومحل ذلك فيما يعتبر فيه الحول المختلف في حق الناس.
المحرر الوجيز
واما العامل فهو الرجل الذي يستنيبه الامام في السعي في جمع الصدقات وكل من يصرف من عون لا يستغنى عنه فهو (من العاملين)
Pengangkatan Amil Zakat merupakan kewenangan Imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi di atas. Namun demikian, kewenangan itu dapat dilimpahkan kepada para pejabat yang diberi wewenang, badan maupun lembaga sesuai perundang-undangan yang berlaku.
C. Perbedaan Amil Syar’i dan Amil yang Belum Syari’
Dalam perspektif fikih terdapat tiga perbedaan substansial antara Amil syar’i dan Amil yang
belum syar’i, yaitu:

 

Suasana RAKORCAB ke-2 NU Care LAZISNU Kab Kediri di Gedung Serbaguna PCNU
  1. Amil syar’i berstatus sebagai naib (pengganti) mustahiq, sehingga walaupun terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki telah gugur dengan hanya menyerahkan zakat kepadanya. Berbeda dengan Amil yang belum syar’i yang berstatus sebagai wakil dari muzakki (bila wakalahnya sah), sehingga bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat muzakki belum gugur.
  2. Amil syar’i berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan, sedangkan Amil yang belum syar’i tidak berhak. (LBM PWNU)
  3. Amil syar’i berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat, sedangkan Amil yang belum syar’i tidak berhak.
    D. Legalitas Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sebagai Amil Syar’i
    Lembaga Amil Zakat dalam forum bahtsul masail PWNU Jawa Timur pernah diputuskan tidak termasuk sebagai Amil syar’i, mengingat dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, status Amil Zakat adalah diberi izin, bukan diangkat. Dalam keputusan bahtsul masail tersebut dinyatakan:
    “ … yang jelas- jelas diangkat oleh pemerintah hanya BAZNAS, sedangkan LAZ hanya diberi izin dan Pengelola Zakat Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam masyarakat hanya diakui. Sehingga keduanya tidak berstatus sebagai Amil syar’i. ”
    Namun demikian, setelah dikaji ulang dengan melihat perundang-undangan zakat dan surat izin operasional LAZISNU, kemudian diputuskan sebaliknya, bahwa LAZ dapat berstatus sebagai Amil syar’i. Hal ini tampak dalam keputusan bahtsul masail Munas NU di Lombok 2017 atas usulan PWNU Jawa Timur dalam poin E. Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat yang berbunyi:
    “Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk ‘amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya, jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk ‘amil perseorangan atau ‘amil kumpulan perseorangan.
    ”Meski secara tekstual tidak mencantumkan LAZ, namun keputusan tersebut secara substansial memberikan legalitas Amil syar’i kepada lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat selama lembaga tersebut telah diangkat, diberi izin atau diakui sebagai Amil Zakat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks ini, Negara memberi kewenangan BAZNAS untuk mengatur LAZ sebagaimana diatur dalam PP No 14 tahun 2014 pasal 4, yang berbunyi:
    “1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun Pedoman Pengelolaan Zakat.
  4. Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.”
    Adapun pengertian Amil Zakat diatur dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 417 tahun 2018 yang memuat Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat pasal 1 ayat 13, berbunyi:
    “Amil Zakat adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat dan/atau diberi kewenangan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan, lembaga yang diberikan izin oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, dan/atau seseorang yang mendapat mandat dari pimpinan Pengelola Zakat untuk mengelola Zakat.”
    Peraturan Pemerintah dan Perbaznas di atas memberi pengertian bahwa:
  5. LAZ yang telah diangkat dan atau diberikan izin oleh pemerintah, dapat mengangkat atau memberi wewenang kepada seseorang atau sekelompok orang sebagai Amil Zakat.
  6. Dalam konteks yang lebih luas, proses pelimpahan wewenang pengesahan dan pengangkatan Amil zakat di lingkungan NU CARE LAZISNU telah diatur dalam Pedoman Organisasi NU CARE LAZISNU, sehingga seluruh proses pembentukan, pengesahan, pengangkatan dan pelantikan Amil Zakat di lingkungan NU yang telah sesuai dengan Pedoman Organisasi NU CARE-LAZISNU dapat dikategorikan sebagai Amil syar’i.
    E. Legalitas PP NU CARE-LAZISNU
    PP NU CARE-LAZISNU sebagai Pengurus Pusat Lembaga ‘amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun zakat dan shadaqah yang berskala nasional serta mentasharufkannya kepada para mustahiqnya, telah mendapatkan legalitas operasional, yaitu melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 255 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Kepada Yayasan Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama Sebagai Lembaga ‘amil Zakat Skala Nasional. Dengan demikian, PP NU CARE-LAZISNU berstatus sebagai Amil syar’i yang mempunyai wilayah kerja skala nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 18 ayat (1) dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 57 dan Pasal 59 ayat (1) serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat, BAB III, poin A.
    F. Legalitas PW NU CARE-LAZISNU Jawa Timur
    PW NU CARE-LAZISNU Jawa Timur sebagai perwakilan PP NU CARE-LAZISNU di Provinsi Jawa Timur juga telah mendapatkan legalitas sebagai Amil syar’i, yaitu melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 1979 Tahun 2017 Tentang Pemberian Izin Kepada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Sebagai Perwakilan Lembaga Amil Zakat Skala Nasional di Provinsi Jawa Timur. Hal ini seperti diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang UndangUndang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 62 ayat (1) sampai dengan ayat (5) serta KMA Nomor 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat BAB VII poin A.
    G. Legalitas UPZIS NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur
    PC LAZISNU yang juga disebut UPZIS (Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah) NU CARE LAZISNU KABUPATEN/KOTA se-Jawa Timur yang bertugas membantu pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Kabupaten/Kota dapat berstatus sebagai Amil syar’i apabila telah sesuai Berita Negara Republik Indonesia No. 417 Tahun 2018. Pengertian yang sama juga dicantumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 417 Tahun 2018 yang memuat Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Sertifikasi Amil Zakat pasal 1 ayat 6.
    Legalitas NU CARE LAZISNU Sebagai Amil Syar’i dengan Pedoman Organisasi NU CARE-LAZISNU, yaitu:
  7. Mendapat pengesahan secara resmi dari PP NU CARE-LAZISNU sebagai perwakilan Pengurus Pusat di tingkat Kabupaten/Kota.
  8. Diangkat dan dilantik oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Nomor: 001 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi NU CARE-LAZISNU tentang Tata Kelola Organisasi sebagai berikut:
  9. Pasal 2 ayat (8) berbunyi:
    “UPZIS NU Care-Lazisnu Kabupaten/Kota adalah Pengurus Cabang Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama yang berkedudukan di Kabupaten/Kota. Memiliki tugas sebagai perwakilan Pengurus Pusat yang membantu dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di tingkat Kabupaten/Kota.”
  10. Pasal 19 ayat 5 tentang tugas dan wewenang Pengurus Pusat yang berbunyi: “Mengesahkan
    Pengurus Wilayah dan UPZIS Kabupaten/Kota dan Luar Negeri sebagai perwakilan Pengurus Pusat NU CARE-LAZISNU melalui surat keputusan.”
  11. Pasal 16 ayat (2) berbunyi: “Pengurus UPZIS NU Care-Lazisnu diangkat dan dilantik oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) atau Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCI NU).”
    H. Legalitas UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan
    LAZISNU MWC NU atau yang disebut UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan di masing-masing Kecamatan yang bertugas sebagai perwakilan NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota dapat berstatus sebagai Amil syar’i apabila telah sesuai dengan Pedoman Organisasi NU Care-LAZISNU, yaitu:
  12. Mendapat pengesahan secara resmi dari UPZIS NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota sebagai perwakilan UPZIS NU CARE LAZISNU Kabupaten/Kota.
  13. Diangkat dan dilantik oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah
    Nahdlatul Ulama Nomor: 001 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi NU Care-Lazisnu tentang Tata Kelola Organisasi sebagai berikut:
  14. Pasal 2 ayat (10) berbunyi:
    “UPZIS NU Care-Lazisnu Kecamatan adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Majelis Wakil Cabang di tingkat Kecamatan. Memiliki tugas sebagai perwakilan NU CARE-Lazisnu Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS Kabupaten/Kota.”
  15. Lampiran tentang Bagan Struktur Manajemen Eksekutif, nomor 4, berbunyi:
    “UPZIS Kabupaten/Kota berwenang membentuk atau mengesahkan UPZIS kecamatan atas rekomendasi dan usulan MWC-NU. UPZIS kecamatan adalah perpanjangan tangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah UPZIS kabupten/kota di tingkat kecamatan.”
  16. Pasal 17 ayat (2) berbunyi: “Pengurus UPZIS NU CARE-Lazisnu Kecamatan diangkat dan dilantik oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).”
    I. Legalitas UPZIS NU CARE-LAZISNU Kelurahan/Desa
    LAZISNU Pengurus Ranting NU atau yang disebut UPZIS NU CARE-LAZISNU KELURAHAN/DESA di masing-masing Kelurahan/Desa yang bertugas sebagai perwakilan NU CARE-LAZISNU Kecamatan dapat berstatus sebagai Amil syar’i apabila telah sesuai dengan Pedoman Organisasi NU CARE LAZISNU yaitu:
  17. Mendapat pengesahan secara resmi dari UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan sebagai perwakilan UPZIS NU CARE-LAZISNU Kecamatan.
  18. Diangkat dan dilantik oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU).
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Lembaga ‘amil Zakat Infaq dan Shadaqah
    Nahdlatul Ulama Nomor: 001 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi NU Care-Lazisnu tentang Tata Kelola Organisasi sebagai berikut:
  19. Pasal 2 ayat (11) berbunyi:
    “UPZIS NU Care-Lazisnu Kelurahan/Desa adalah adalah Pengurus Ranting Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama di tingkat Kelurahan/Desa. Memiliki tugas sebagai perwakilan UPZIS NU Care-Lazisnu Kecamatan yang berfungsi sebagai bagian dari UPZIS NU Care-Lazisnu Kecamatan.”
  20. Lampiran tentang Bagan Struktur Manajemen Eksekutif, nomor 5, berbunyi:
    “UPZIS kecamatan berwenang membentuk atau mengesahkan UPZIS kelurahan/desa atas rekomendasi dan usulan MWC-NU. UPZIS kecamatan adalah perpanjangan tangan pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah UPZIS kabupaten/kota di tingkat kecamatan.UPZIS Kelurahan/Desa (Ranting).”
  21. Pasal 18 ayat (2) berbunyi: “Pengurus UPZIS NU CARE-LAZISNU Kelurahan/Desa diangkat dan dilantik oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU).”
    J. Legalitas JPZIS CARE-LAZISNU
    JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, yaitu jejaring kultural Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dan Luar Negeri yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NUCARE-LAZISNU pada setiap level. JPZIS dapat dibentuk di berbagai lembaga (Masjid, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, korporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan mendapatkan Surat Keputusan dari struktur NU CARE-LAZISNU di masing-masing tingkatan.
    JPZIS NU CARE-LAZISNU yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NU CARE LAZISNU pada setiap tingkatan, dapat berstatus sebagai Amil syar’i apabila sesuai dengan Pedoman Organisasi NU Care-LAZISNU, yaitu:
  22. Dibentuk oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, UPZIS NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan/Desa atau oleh induk organisasi masing-masing.
  23. Mendapat pengesahan secara resmi dari Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, UPZIS NU CARELAZISNU Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan/Desa sesuai tingkatan masing-masing.
    Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Lembaga ‘amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama Nomor: 001 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi NU Care-Lazisnu tentang Tata Kelola Organisasi sebagai berikut:
  24. Pasal 2 ayat (12) berbunyi:
    “JPZIS NU CARE-LAZISNU adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, yaitu jejaring kultural Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia dan Luar Negeri yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NUCARE-LAZISNU pada setiap level. JPZIS dapat dibentuk di berbagai lembaga (Masjid, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, korporasi, dan lain-lain) atau kelompok masyarakat disemua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan mendapatkan Surat Keputusan dari struktur NU CARE-LAZISNU di masing-masing tingkatan.”
  25. Pasal 29:
    “Pengurus JPZIS NUCARE-LAZISNU dibentuk dan disahkan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, UPZIS NU CARE-LAZISNU Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan/Desa atau mengajukan permohonan kepada NU CARE-LAZISNU pada tingkatannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  26. JPZIS NU CARE-LAZISNU telah memiliki kantor atau sekretariat representatif untuk pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, CSR dan dana sosial lainnya di tingkatannya masing-masing.
  27. JPZIS NU CARE-LAZISNU harus memiliki komitmen dan integritas dalam melaksanakan target pengumpulan yang sudah ditargetkan oleh Pengurus NU CARE-LAZISNU di masing-masing tingkatan.”
  28. Pasal 12 ayat (11) berbunyi: “Manajemen Eksekutif JPZIS dibentuk oleh induk organisasi masingmasing dan disahkan oleh NU CARE-LAZISNU serta menginduk kepada manajemen di masingmasing tingkatan.”

Diputuskan di : Kediri
Pada tanggal : 29 Sya’ban 1440 H/4 Mei 2019

LEMBAGA BAHTSUL MASAIL PCNU Kab. Kediri

PIMPINAN SIDANG

ttd ttd K. Jazuli Asmuni Moh. Saifudin Zuhri Ketua Sekretaris

Perumus :

  1. Ust. Moh. Kholil (Tim Ahli)
  2. Ust. Ifrosyin (Sekretaris PCNU Kab. Kediri)
  3. Ust. Muhib Tohari (Tim Ahli)
  4. Ust. Rohmat (Tim Ahli)
  5. Ust. Indix Muchtar (sekretaris PC LAZISNU )
    Mushahih:
  6. K. Hafidz Ghozali
    (Wakil Syuriyah PCNU Kab. Kediri)
  7. K. Moh. Khotib
    (Katib Syuriyah PCNU kab. Kediri).
  8. KH. Saiful Islam
    (Bendahara PCNU kab. Kediri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *