Membandingkan Visi-Misi Bakal Calon Yang Beredar Di KONFERCAB XI PCNU Kabupaten Kediri

news, PCNU, PCNU536 Views

NUkabkediri.or.id – Jelang pemilihan Ketua Tanfidziyah NU Periode 2023-2027 beredar gambar tiga bakal calon ketua PCNU Kabupaten Kediri pada Konfercab XI di Pondok Pesantren Sirojul Ulum Semanding Pare

Beredarnya gambar itu ditindaklanjuti dengan menelisik kepada tiga kandidat yang muncul dan dari ketiganya www nukabkediri.or.id berhasil mendapatkan visi dan misi.

KH. Muhammad Makmun memiliki visi bagaimana kedepan pemimpin dapat melihat program yang paling maslahat kepada NU, bagaimana menyatukan warga nahdliyin dibawah dan bagaimana bisa bermanfaat atas semua fasilitas yang mungkin diadakan di kabupaten kediri

Misinya adalah bagaimana dapat memberikan fasilitas seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan yang kiranya bisa di manfaatkan oleh warga NU baik secara jam’iyah maupun jamaah.

Sedangkan KH. Khoirul Basar memiliki
visi terwujudnya generasi muslim Ahlussunnah Wal Jama’ah, yang “AKAAS” (Aqidahnya Kuat, berkomitmen mengembangkan Kader, dan mampu menjaga dan mengamankan Aset jamiyah )

Misinya adalah dapat melaksanakan dakwah islamiyah ahlussunnah wal jamaah dalam membimbing umat Islam menuju terwujudnya tatanan masyarakat yang religius nasionalis
Memberdayakan lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan seluruh Banom NU untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlak mulia
Mensinergikan berbagai lembaga dan instansi untuk mengamankan asset jamiyah, yang merupakan kekayaan riil perkumpulan, untuk mengurangi resiko konflik dan terlepasnya asset jamiyyah dan jamaah

Selain itu ada Dr H Nurbaedah SH SAg MH MHI yang memiliki visi dan misi yaitu terwujudnya kepemimpinan NU yang kolektif, Kolegial. Ia berharap dalam kepemimpian kedepan harus kredibel dalam kaderisasasi juga bisa mendorong yang muda di mulai dari banom NU untuk meningkatkan kemampuan ledership untuk Nu yang akan datang dan untuk menyisipkan sumber daya manusia NU perlu peningkatan profesionalisme di era digital agar tidak tergilas oleh zaman secara kultural perlu pemahaman aswaja Annahdliyah serta dalam implementasinya secara struktural pengurus idealnya sudah selesai masalah domestik atau privat agar bisa mengatasi permasalahan dan tantangan NU kedepan tentu saja struktural harus memahami keorganisasian di NU, Lembaga dan Badan otonom dan fungsi perannya harus dipahami.

Dr Zayad Abd Rahman, S.Ag, M.H.I Ketua Panitia Konferensi mengajak pembaca untuk menengok apa yang dibutuhkan dalam Konferensi XI NU Kabupaten Kediri sesuai anggaran rumah tangga NU hasil Muktama 34 di Lampung khususnya Bab VIII Pasal 27,28 dan 29.

“Mari kita tengok dalam aturan hasil muktamar di Lampung”tegasnya

Menurut hasil muktamar NU di Lampung syarat untuk menjadi pengurus NU di tingkat Cabang adalah: pada Bab XIII syarat menjadi pengurus sesuai Pasal 39 untuk menjadi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama harus sudah pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga tingkat cabang, dan/ atau Pengurus Harian tingkat wakil cabang, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat cabang serta sudah pernah mengikuti pendidikan kaderisasi Nahdlatul Ulama. (Dul)

Penulis : Abdullah Muwafaq
Editor. : Imam Mubarok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *