MADRASAH AMIL: NU Care-Lazisnu Kab. Kediri Membutuhkan Banyak Calon Amil

Madrasah Amil Pelatihan IT dan Sistematisasi Laporan

Sebagaimana diketahui, diantara Lembaga yg dimiliki NU, terdapat Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang biasa disingkat dengan LAZISNU. Lembaga ini bertugas melakukan pemungutan zakat, infak dan shadaqah kepada masyarakat luas yang bertujuan berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan umat mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana zakat, infak dan shadaqah.
Seperti telah dimaklumi pula, jika zakat adalah mengeluarkan harta yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim dangan segala persyaratan-persyaratannya, maka infak dan shadaqah adalah mengeluarkan harta yang hukumnya sunnah dilaksanakan. Adapun perbedaan infak dan shadaqah, seperti dituturkan dalam Undang Undang RI no. 23, 2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum, sedangkan shadaqah adalah harta ataupun non harta yang dikeluarkan oleh sesorang atau badan usaha untuk kemaslahatan umum. Jadi, infak hanya terbatas pada harta, sedangkan shadaqah, meliputi harta dan non harta sebagaimana yang disabdakan

Nabi saw:

“Setiap kebaikan adalah shadaqah”.

(HR Bukhari dari Jabir bin Abdillah r.a.).


Zakat sebagai rukun Islam ketiga, didalam Al Quran senantiasa disebutkan mendampingi kefardhuan Shalat. Tak kurang dari 30 kali kata “zakat” dituturkan dlm Al Quran, dan diantaranya 27 kali berpasangan dengan kata “shalat”. Bahkan indikator musyrik dirangkai dengan kufur bagi orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat pada penegasan firman Allah Swt Surat Fuslilat: 6-7. Fakta tersebut menunjukkan bahwa zakat sebagai ibadah sosial, menuntut kepedulian sepanjang zaman. Hal itu juga menunjukkan amat segnifikannya sosialisasi zakat bagi upaya penanggulangan problema kesenjangan ekonomi umat disepanjang zaman.
Zakat selain berfungsi untuk menolong, membantu dan membina golongan fakir dan miskin kearah kehidupan yang lebih baik, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat beribadah kepada Allah Swt serta terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus juga untuk menghilangkan sifat iri dan dengki yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Disisi lain, zakat membersihkan harta pemiliknya dari bagian yang bukan haknya dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah kepadanya.
Sedangkan keutamaan shadaqah dan infaq, dituturkan pula dalam Al Quran maupun hadis. Diantaranya yang paling menarik ialah ketika

Nabi Saw ditanya oleh seorang sahabat tentang shadaqah yang paling besar pahalanya, beliau menjawab:

“Pahala shadaqah yang paling besar adalah ketika engkau bershadaqah dalam keadaan badanmu sehat sedangkan hatimu merasa pelit untuk mengeluarkan shadaqah karena takut menjadi fekir dan ingin kaya”

(HR Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah r.a.).


Didalam Al Quran dan Hadis, pengertian zakat dan Shadaqah tidak ada perbedaan, tetapi agar tidak terjadi kesalah pahaman, kemudian para ulama fiqih menjelaskan bahwa “zakat” itu untuk pengeluaran harta yang diwajibkan sedang “shadaqah” untuk pengeluaran harta yang disunnahkan.
Mengingat zakat mempunyai dimensi ganda, yaitu dimensi pensucian diri dalam mengabdi kepada Allah Swt atau ibadah “mahdhah” dan dimensi ibadah sosial, maka zakat dalam keilmuan Islam dibahas dalam fiqih ibadah dan dalam fiqih siyasah.
Dari 30 ayat Al Quran yang menerangkan tentang zakat, 8 ayat yang merupakan perintah global untuk mengeluarkan zakat, diturunkan di Makkah sedang 22 ayat yang memuat petunjuk teknis pelaksanaannya, diturunkan di Madinah. Karena itulah, pensyariatan zakat mal (harta), baru terjadi di Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
Membicarakan Zakat tak bisa lepas dari pembahasan Lembaga Amil zakat. Eksistensi Amil zakat sebagai Lembaga, secara eksplisit memang tidak diatur dalam syariat Islam, tetapi keberadaan kelompok Amil dan peran fungsionalnya, ditunjuk oleh penegasan ayat Al Quran Surat At Taubah 60 dan 103 dan juga oleh tindakan Nabi Saw mengangkat Amil zakat seperti Umar bin Khathab, Abdullah ibnu Lutbiyah, Uqbah bin Amir, Ubadah bin Shamit dan lain-lain, juga melalui hadis yang memuat pedoman kerja Amil zakat yang diriwayatkan Muadz bin Jabal, Ibnu Abbas dan lain-lain, dan juga dari tradisi penugasan Amil zakat oleh Khulafaur Rasyidi dan selanjutnya dari bukti pelembagaan “Baitul mal” yang menampung setoran dari zakat.
Zakat pada dasarnya bukan tugas perorangan, tetapi merupakan tugas kolektif. Jadi hukum asal pelaksanaan zakat adalah pembagiannya tidak dilakukan oleh pemilik harta sendiri, melainkan ditangani dan dikelola oleh petugas dari para Amil zakat. Untuk hal ini, sudah barang tentu Lazisnu sebagai Lembaga ormas Islam terbesar ditanah air, membutuhkan banyak calon anggota Amil zakat yang harus dididik menjadi Amil yang mampu melaksanakan tugas-tugas keamilan. Untuk itu, kini PC Lazisnu Kab. Kediri pun sejak bulan Oktober 2019 lalu pada setiap hari Ahad telah menyelenggarakan Madrasah Amil zakat disetiap wilayah
MWC untuk mendidik para calon Amil tentang bagaimana pengelolaan zakat secara profesional, cara mendesain program serta cara menyusun pelaporan keuangan dll.
Substansi dalil-dalil syar’i tentang Amil zakat seperti yang tersebutkan diatas, mengkategorikan profesi para Amil zakat sebagai fardu kifayah, sepadan dengan seseorang yang ertindak sebagai imam shalat berjamaah.
Terlepas dari perspektif sejarah, upaya memfungsikan kembali lembaga Amil zakat sebenarnya menjanjikan dampak positif, antara lain lebih mempublikasikan syiar Islam, menjadi media dakwah bagi sosialisasi zakat, bisa diarahkan pada skala prioritas kebutuhan individu mustahiq atau kepentingan mendesak program keagamaan, efisiensi waktu dan lain-lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *